JAMBI, GLOBALPLANET - Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Keberhasilan pengungkapan kasus bahan bakar minyak bersubsidi tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan di dampingi Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol M. Amin Nasution dalam acara konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Mapolda Jambi, Senin pagi (04/11/2024)
Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, bahwa tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis (31/10/2024).
“Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” ucap Dir Reskrimsus
Diungkapkan, bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp 250.000 per jerigennya dan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp 350.000.
Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dir Reskrimsus.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.