PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diwakili oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kota Palembang, diketuai oleh Senja Nasril, S.H., M.H., CLA, Wakil Ketua Sullis Bijalala, S.H., M.H., CLA dan Sekretaris Satria Djaya Kesuma, S.H.
Untuk mendapatkan keadilan, seorang Penyandang Disabilitas Mental di Palembang melakukan Upaya Kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang.
"Benar kita baru mendapatkan kuasa mewakili klien kita pada proses kasasi dan hari ini mengajukan memori kasasi melalui PT TUN Palembang yang ada di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang," ujarnya, Kamis 14 November 2024.
Hal ini dikarenakan kliennya diberhentikan sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Barat yang mana kliennya telah aktif bekerja sejak 2015 dan diberhentikan pada 2021 lalu.
Sebab saat itu kliennya memiliki gejala Disabilitas Mental yang ditandai dengan kliennya mengalami halusinasi dan tidak bisa mengendalikan pikiran sendiri serta tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sehingga dinyatakan sebagai Penyandang Disabilitas Mental, gejala ini timbul pada 2020 akhir dan mulai parah pada awal 2021 lalu, sehingga pada 24 Maret 2021 kliennya berobat ke Rumah Sakit (RS) Ernadi Bahar.
Dan didapatkan bahwa kliennya diagnosa mengalami sakit Schizopherenia Paranoid dengan kata lain hasil pemeriksaan di RS Ernaldi Bahar sudah pasti kliennya tidak akan bisa membela kepentingan hukum dan hak-hak karena untuk menjaga diri sendiri pun tidak akan mampu.
Sehingga kliennya pada waktu itu dalam keadaan tidak sadar dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang selayaknya menjadi pertimbangan pada proses kasasi ini.
"Jadi saat diberhentikan itu, klien kami masih dalam keadaan tidak sehat hingga dilakukan pemanggilan, dan baru dalam kondisi yang sehat mengetahui hal itu," katanya.
Dimana kliennya mendapatkan surat keterangan resmi dari RS Ernaldi Bahar pada tanggal 17 Februari 2024 terkait pemulihan kliennya.
Sehingga baru dilakukan upaya hukum agar keputusan pemecatan itu dibatalkan, karena saat itu dalam kondisi sakit, Hal ini telah disampaikan oleh pihak keluarga ke Pemkab Bangka Barat bahwa YR mengalami Disabilitas mental.
"Pihak keluarga pun telah menjelaskan tentang penyakit itu ke Pemkab Bangka Barat tapi mereka mau ada bukti, hal itulah yang membuat Pemkab Bangka Barat mengeluarkan SK pemberhentian kliennya," ujarnya.
Sehingga pada 21 Januari 2024 kliennya telah melakukan upaya administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan 29 Mei 2024 hasilnya tidak memuaskan lantaran permohonan itu sudah kadarluarsa.
Sehingga dilakukan upaya lagi hingga ke PT TUN Palembang dan sampai pada saat ini yaitu proses kasasi.
Untuk itu kuasa hukum YR dalam memori kasasi meminta hakim agar Mengabulkan Permohonan Kasasi, kemudian menyatakan batal atau tidak sah untuk - Keputusan Bupati Bangka Barat 188.45/178/BKPSDMD/2021 tanggal 30 Juni 2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama kliennya.
Kemudian mewajibkan Termohon Kasasi untuk mencabut Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/178/BKPSDMD/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas kliennya.
Selanjutnya mewajibkan kepada Termohon Kasasi untuk merehabilitasi hak- hak dan kedudukan Pemohon Kasasi sebagai Pegawai Negeri Sipil seperti keadaan semula. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Termohon Kasasi.
Sementara itu, Keluarga YR mengatakan, bahwa YR memang telah terlihat gejala Disabilitas Mental sejak akhir 2020 lalu.
"Dari gejala itulah YR tidak masuk-masuk kerja, bahkan hal ini sudah disampaikan tapi tetap saja keputusan itu dibuat," katanya.
Bahkan di BPASN, pihak Pemkab Bangka Barat telah mengakui hal tersebut, tapi keputusan itu tetap saja begitu, tidak hanya itu tidak ada kepedulian dari Bupati dan jajarannya.
Sehingga langkah ini dilakukan untuk mengembalikan status YR tersebut. "Kita harapkan keputusan itu bisa dicabut dan YR bisa kembali bekerja," tutupnya.