loader

Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Yuni Layangkan Gugatan Praperadilan 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum MUBA (LKBHM) membuat permohonan praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (2/12/2024) di Pengadilan Negeri Palembang.

Permohonan praperadilan selaku pemohon ibu rumah tangga (IRT) Yuni Balti (35) warga Talang Jaya I, LK I, RT/RW 001/001, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel. 

Dengan memberi surat kuasa khusus tanggal 30 November 2024 terhadap kuasa hukum Zulfatah SH, Ruli Ariansyah SH, dan Marta Dinata SH. 

"Kami mewakili dari pemberi kuasa Yuni datang ke Pengadilan Negeri Palembang untuk mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan atas dugaan tidak sah nya penetapan status tersangka, dugaan tidak sahnya penangkapan terhadap klien kami Yuni Balti," ujar Ruli Ariansyah SH kepada awak media, Senin (2/12/2024) siang di Pengadilan Negeri Palembang. 

Ruli Ariansyah menjelaskan, bahwa klien kami Yuni Balti diamankan dalam dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. 

"Akan tetapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi penyidikan perkaranya pada saat ini belum jelas statusnya. Karena klien kami dipulangkan, seharusnya adanya surat pemberhentian penyidikan terhadap status klien kami," ungkapnya.

Lanjutnya, klien kami Yuni ditangkap tanggal 27 Agustus 2024 di Jalan Lintas Palembang - Jambi. "Klien kami diamankan dibawa kekantor termohon I untuk diperiksa, pada saat itu juga klien kita ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Akan tetapi, tiga hari kemudian klien kita dipulangkan tetapi status tersangkanya pada saat ini itu belum jelas, seharusnya kalaupun memang pihak termohon tidak memiliki bukti untuk menetapkan klien kami ini tersangka seharusnya di SP3 statusnya," kata Ruli Ariansyah.

Sambungnya, bila begini tidak jelas status tersangkanya yang kami pertanyakan. "Kami juga belum tau persis apakah masih dalam proses penyidikan terhadap klien kami Yuni, alasan dipulangkan juga kami belum tau," tutupnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen BNNP Sumsel Abdul Halim membantah adanya tersangka atas nama Yuni Balti. "Baru monitor kami, Kami tidak ada tersangka dengan nama Yuni," katanya singkat.

Share

Ads