PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perkara adanya laporan Calon Walikota Palembang Ratu Dewa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, melaporkan pemilik akun Instagram @mangcek.abie, yang merupakan seorang Master of Ceremony (MC).
Menanggapi laporan ini, Kuasa Hukum Ratu Dewa yakni A Rilo Budiman SH angkat bicara dengan mengatakan benar adanya laporan dengan terlapor pemilik akun Instagram @mangcek.abie,.
"Laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang tersebut dibuat pada hari Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 16.50 WIB dengan tindak pidana ITE" ungkapnya dihubungi Kamis (5/12/2024) siang.
Lanjutnya, hingga kini laporan klien kita Bapak Ratu Dewa sudah diterima di Polrestabes Palembang. Dimana bersangkutan pemilik akun tersebut, telah memposting video disertai narasi yang menyinggung isu money politic serta tulisan yang berbunyi "mau nyiram tapi ingkar janji".
"Narasi ini dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya kami Ratu Dewa," tegasnya.
Masih katanya, tindakan ini diambil untuk menegakkan hukum dan demi melindungi nama baik kliennya. "Kami sudah melaporkan tindakan ini sebagai upaya agar keadilan ditegakkan, terutama terkait isu yang sensitif seperti politik dan reputasi pribadi," tambah Ketua Ikatan Lawyer Unsri ini.
Rilo berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, "Terutama dalam menghadapi isu politik yang kerap kali memanas," tutupnya.
Sementara, laporan Ratu Dewa telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang selanjutnya masih dalam penyelidikan Kepolisian.
Hingga berita diturunkan, pemilik akun @mangcek.abie belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.