PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kinerja Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Tahun 2024 dalam Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) meningkat dari Tahun sebelumnya 2023.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Wakapolres AKBP Andes Purwanti dalam Press Release akhir Tahun 2024 di Polrestabes Palembang, Senin (30/12/2024) siang.
Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pada Tahun 2023 untuk Jumlah Tindak Pidana (JTP) ada 296 kasus dan PTP ada 249 kasus dengan belum selesai ada 47 kasus. (terselesaikan Tahun 2024).
"Pada Tahun 2024 untuk JTP 296 dengan PTP 251 kasus, hingga belum selesai 45 kasus. (Dalam proses sidik Tahap 2)," katanya didampingi juga Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu.
Untuk barang bukti (BB), sambung Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan di Tahun 2023 untuk BB Shabu ada 38.637,75, Extacy ada 44.842, dan Ganja ada 39.248,49.
"Untuk di Tahun 2024 BB yang diamankan, Shabu ada 21.898,40, Extacy ada 898,61, dan Ganja ada 988,15," jelasnya.
Masih katanya, bahwa kasus menonjol di Tahun 2024 yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada tanggal 7 Maret 2024 dengan tersangka BA dengan BB Shabu 533 gram, tanggal 31 Maret 2024 dengan tersangka TD dan SG dengan BB Shabu 13.000 gram, dan Tanggal 28 Mei 2024 dengan tersangka CS dengan BB Shabu 391 gram.
Lanjut Kombes Harryo Sugihhartono, tanggal 29 Mei 2024 dengan tersangka FA, WH, SI dengan BB Shabu 1.059 gram, tanggal 13 Juni 2024 dengan tersangka AS dan KN dengan BB Extacy 200 butir, tanggal 14 Oktober 2024 dengan tersangka ME dengan BB Shabu 1.054 gram, tanggal 18 November 2024 dengan tersangka MR dan GP dengan BB Shabu 1.057 gram.
"Tanggal 18 Desember 2024 dengan dua orang tersangka yakni SM dan SY dengan BB Shabu 3.180 gram, dengan TKP berada di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang," ungkapnya.
Lebih jauh Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa Satres Narkoba Polrestabes Palembang telah melakukan MOU dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Cahaya Putra Selatan.
"Dengan demikian masyarakat yang memiliki keluarga pengguna Narkotika tidak perlu khawatir atas penanganannya sebagai korban narkotika, namun Rehabilitasi terhadap pecandu Narkotika yang barang buktinya tidak lebih dari 1 gram," pungkasnya.