PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atas tersangka Chairil Ubidi alias Dedi, kurir sabu seberat sembilan kilogram, digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
Ruli Ariansyah, Zulfatah dan Marta Dinata Tim Penasehat Hukum (PH) tersangka,
meminta berharap majelis hakim dalam mengadili pengambil keputusan terhadap eksepsi yang mereka ajukan mempertimbangkan secara profesional, objektif, Senin (30/12/2024) siang.
"Ini sidang kedua eksepsi klien kami hari ini agenda eksepsi dari penasehat hukum. Dalam eksepsi tersebut, kami meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini, dapat mempertimbangkan eksepsi yang kami ajukan dengan profesional, objektif, tanpa ada kepentingan pribadi," katanya.
Lanjut pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM) mengatakan, yang lebih berwenang mengadili kliennya itu, adalah Pengadilan Negeri Sekayu. "Menurut kami yang lebih berwenang mengadili PN Sekayu, sebab di mulai dari penetapan, penahanan, penyitaan yang dilakukan di PN Sekayu, lokusnya juga di PN Sekayu," tambahnya.
Masih kata dia mengatakan, sidang selanjutnya tim PH akan mempertanyakan mengenai barang bukti yang dimiliki kliennya, mulai dari ditangkap hingga dihadirkan dimuka persidangan.
"Kami melihat ada ketidakcocokan dari barang bukti dalam perkara ini yang disita pertama dengan bruto 8996 gram, namun tertuang dalam dakwaan dengan berat Netto 7600 sekian gram, sehingga terdapat selisih sekitar 1500 gram. Pada sidang berikutnya akan kami pertanyakan selisih tersebut," jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa, sesuai hukum acara pidana dalam perkara ini sedang mengajukan upaya hukum praperadilan.
"Anjuran atau surat arahan dari Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum seharusnya penyidikan jaksa peneliti didalam berkas perkara ini mengembalikan dulu berkas perkaranya, walaupun ini masuk wilayah hukum Kejati Palembang dikembalikan ke BNNP. Diberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan upaya hukum yang kami ajukan permohonan praperadilan akan tetapi tidak, dari pihak penyidik mendaftarkan perkara pokok perkara ini langsung ke PN Palembang jadi upaya hukum kami kemungkinan besar akan sia - sia gugur," bebernya.
"Kami sudah ajukan Prapradilan tanggal 2 Desember 2024, tapi pelimpahan berkas perkara diberikan tanggal 16 Desember 2024, ada selisih 14 hari. Ada keanehan, dari dimulai daftar selisih 14 hari, keluarnya bersamaan tanggal 24 Desember 2024," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chairil Ubidi alias Dedi, ditangkap BNNP Sumsel, saat melintas di Jalan Palembang - Jambi, Sungai Lilin, Muba, Sumsel, dengan barang bukti sembilan bungkus sabu, disembunyikan di dalam koper merek polo, Selasa (24/9/2024).