loader

Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Palembang di Tahun 2024 Meningkat

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga penyelamatan keuangan negara mencapai puluhan miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH jika pihaknya telah melakukan berbagai penanganan perkara di sepanjang Tahun 2024 ini. 

"Benar, di Tahun 2024 ada peningkatan penanganan kasus korupsi sebesar 80 persen dari Tahun 2023, dan hal ini dibuktikan di Tahun 2024 tersebut Kejari Palembang memperoleh predikat nomor satu dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK RI," ujar Hutamrin SH MH saat press release akhir Tahun 2024 di kantor Kejari Palembang, Selasa (31/12/2024).

Hutamrin membeberkan jika penanganan perkara pada Bidang Pidana Khusus untuk perkara yang masih dalam penyelidikan hingga akhir 2024 sebanyak 6 perkara dan penyidikan sebanyak 14 perkara.

Penuntutan 35 perkara, dengan rincian 24 perkara dari Kejaksaan, 4 dari PPNS dan 3 dari Polisi. Kemudian, Eksekusi yang sudah dilakukan sebanyak 26 terpidana dari 21 putusan yang telah berkekuatan hukum (inkrah).

"Dari bidang Pidsus, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 32.273.867.626," jelas Hutamrin.

Sementara, di bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang telah menyelesaikan sebanyak 1665 perkara yang telah dieksekusi sepanjang 2024.

"Pelimpahan ke Pengadilan Negeri yakni 1757 perkara dewasa dan 67 berkas perkara anak anak, upaya restoratif justice (RJ) 12 perkara. Dan penuntutan hukuman mati ada 12 orang dari berbagai perkara baik pembunuhan maupun narkotika," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Hutamrin mengatakan, untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pemulihan Keuangan Negara litigasi sebesar Rp 537.287.179 (pemberi SKK BPJS TK) dan non litigasi sebesar Rp 9.524.331.595 (pemberi SKK : BPJS Kesehatan, BPJS TK, Bappenda dan Bank BRI).

Untuk bidang barang bukti dan rampasan, pengembalian barang bukti 336 perkara, pemusnahan barang bukti  berjumlah 1110 perkara, lelang berjumlah Rp 4.216.773.883, penjualan langsung sebesar Rp 461.302.080 dan uang rampasan negara Rp 705.002.900, dengan total PNBP itu sebesar Rp5.383.078.863.

Masih kata Hutamrin, di bidang Intelijen untuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah tertangkap tahun 2024, untuk Tipikor bernama Asna Ipah, Romas Angkasawah, Pidum 310, DPO 2023 Al Naura Karima Pramesti pidum 378.

Sisa DPO hingga tahun 2024 adalah Joko Zulkarnain, Hariyanto Bin Bustam, Aang Rasyid bin Rahman, Sapari bin Deru, Ambari Rachman bin Abdurahman, Fitri bin Irawan, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky,Mat Sahri Al's Mat Sari, Madani bin Kadam, Immanuel Indang Sinaga Anak dari Idang.

"Ada 10 orang DPO yang belum tertangkap, Kami tetap mencari dan melakukan penangkapan untuk mengeksekusi perkara yang telah dinyatakan DPO," tukasnya. 

Kejari Palembang khususnya saya meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya Palembang untuk memberikan informasi apabila melihat para DPO.

"Dalam penangkapan buronan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung, penegak hukum lainnya untuk mendeteksi dan memantau keberadaan dari mereka, Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat bagaimana caranya kami mendapatkan informasi dan penetapan DPO sudah diumumkan," tutupnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share