PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang perkara Chairil Ubidi alias Dedi, kurir sabu seberat sembilan kilogram dengan agenda sidang mendengarkan keterangan tiga saksi anggota BNNP Sumsel, Senin (20/12025) di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Kuasa hukum Chairil Ubidi dari kantor LKBH MUBA yaitu advokat Zulfatah, SH. Ruli Ariansyah, SH dan Advokat Marta Dinata, SH mempertanyakan selisih barang bukti (BB) Sabu.
"Kami keberatan dari tiga orang saksi memberikan keterangan dipersidangan mengenai barang bukti itu tidak dengan tegas, menyebutkan jumlah yang sesungguhnya barang bukti yang diamankan pada saat mengamankan terdakwa," ujar Ruli Ariansyah, SH diwawancarai usia persidangan, Senin (20/1) di PN Kelas I A Palembang.
Ruli menjelaskan bahwa, dari berkas perkara yang kita baca tiga saksi menerangkan dengan tegas bahwa berat barang bukti bruto pada saat terdakwa ini diamankan itu 8.996 kilogram atau kurang lebih hampir 9 kilogram barang bukti yang diamankan pada saat terdawa ditangkap.
"Berdasarkan barang bukti didalam berkas perkara baik penyitaan maupun pemusnahan yang kami baca dan yang kami ketahui itu beratnya 7,6 kilogram, jadi terdapat selisih yang cukup besar," bebernya.
Sambung Ruli oleh karena itu dari tim kuasa hukum bahwa kami bukan membenarkan perbuatan terdakwa. "Akan tetapi, kami ingin mengungkap adanya perselisihan atau selisih jumlah barang bukti, ada apa ini," katanya.
Untuk selanjutnya, masih kata Ruli mengatakan, untuk sidang berikutnya ini Jaksa Penuntut Umum masih mengajukan saksi dan tidak tahu saksi siapa diajukan dipersidangan berikutnya. "Kita belum tahu apa - apa yang diterangkan saksi selanjutnya," tutup Ruli.
Ditempat yang sama, Marta Dinata, SH menambahkan, bahwa ada hal menarik dalam persidangan ini dimana salah satu saksi yang dihadirkan JPU dimuka persidangan dengan tegas menyatakan keterangan dia dipersidangan betul.
"Dengan kata lain BAP yang selama ini menjadi acuan sebagai proses dalam perkara ini tidak diakui oleh saksi sendiri, menurut saya selama menjadi pengacara untuk membuat atau menyusun suatu tuntutan itu didasari dengan BAP," jelasnya.
Menurut Marta Dinata bila persidangan ini saksi menyatakan keterangan kami dimuka persidangan yang betul sementara yang di BAP katanya tidak tahu.
"Padahal dia yang tandatangan, itulah menurut kami ada kejanggalan yang secara hukum yang kami temukan ini tidak sesuai pada norma - norma hukum yang berlaku," pungkasnya.