loader

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Korupsi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - DPO (Daftar Pencarian Orang)  terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), dan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (4/2/2025).

Terpidana Leksi Yandi, SP ditangkap saat sedang melakukan pengisian bahan bakar di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat, sekitar pukul 18.30 WIB dipimpin langsung Adi Chandra, S.H, M.H selaku Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel. 

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H saat dihubungi membenarkan penangkapan DPO Leksi Yandi, SP.
"Terpidana Leksi Yandi, SP asal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia)," ujar Vanny.

Menurut Vanny menyatakan, Bahwa Leksi Yandi merupakan terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muara Dua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022. "Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 734.778.813,-," jelasnya. 

Lebih jauh dikatakan Vanny bahwa, Terpidana Leksi Yandi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 tahun dan 6 bulan atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023  tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan.

"Pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan" katanya.

Kemudian, terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada hari ini Rabu tanggal 05 Februari 2025, terpidana Leksi Yandi, SP langsung dibawa Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000," tutupnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share