loader

Terkait Statement Lina Mukherjee Ada Oknum Pengadilan Meminta Uang Jasa, Ini Kata Praktisi Hukum Connie Pania Putri 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Podcast Lina Mukherjee saat di channel YouTube gt.bodyshot yang dipandu Grace Tahir, dimana statement Lina menyebutkan dugaan ada oknum di Pengadilan meminta uang jasa membantu meringankan hukumannya.

Praktisi hukum Dr Connie Pania Putri SH MH saat diminta pendapatnya mengatakan, terkait dalam podcast nya Lina menyebutkan ada oknum di Pengadilan yang meminta uang sebagai jasa. Menurutnya, di satu sisi pengadilan atau aparat penegak hukum janganlah anti kritik dari masyarakat.

"Iya, disini masyarakat berhak memberikan kritik dan masukan untuk penegakan hukum," kata Dosen FH UMP, Jumat (7/2/2025) pagi.

Tujuannya agar proses hukum berjalan sebagai mana mestinya, sambung Connie. "Jadi tidak boleh anti kritik, karena kritik itu untuk perbaikan. Apalagi, pengadilan disini lingkupnya luas, dimana Lina itu belum menyebutkan nama oknum dan tidak tahu apakah itu oknum hakim atau jaksa dan lainnya," tuturnya.

Lebih lanjut Connie mengatakan, bila benar adanya apa yang diucapkan Lina. Misalnya oknum tersebut hakim maka harus melapor ke komisi Yudisial atas Etika melanggar kode etik. Juga bila dilakukan oknum jaksa bisa melapor ke komisi di kejaksaan.

"Jadi, jika benar adanya boleh melapor. Untuk kebaikan peradilan," ucapnya. 

Akan tetapi, Connie menegaskan, bahwa statement tersebut harus juga dibuktikan. "Iya tidak juga boleh sembarangan statement dan harus dibuktikan. Karena jika tidak bisa dibuktikan nanti menjadi fitnah," ujarnya.

Masih katanya, Jika memang hal ini benar maka Lina harus membuat laporan. "Namun jika memang tidak terbukti atau Lina tidak mau melapor berarti buat - buat. ini membahayakan diri sendiri dan bisa dilaporkan atas kasus fitnah," ungkapnya.

Oleh karena itu, lebih jauh Connie mengatakan, bisa saja bersangkutan dilaporkan pencemaran nama baik atau pencemaran nama lembaga. "Tetapi jika sudah menjadi korban dan memang terbukti, apalagi sudah mengeluarkan uang. Bersangkutan bisa lapor polisi dengan kasus pemerasan," tutupnya.

Dari sumber dihimpun, terkait statement Lina ini. Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief SH MH meminta Lina Mukherjee untuk membuktikan apa yang diucapkannya, sebab berpotensi menimbulkan fitnah.

"Pernyataan saudari Lina berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang. Sampai saat ini kami tidak tahu apakah yang dia maksud adalah hakim, jaksa, panitera, pegawai PN, atau malah pihak lain. Untuk memberikan kepastian sebut saja namanya," kata Zaenal, Kamis (6/2/2025).

Pengadilan Negeri Palembang belum memikirkan soal langkah hukum meski pernyataan Lina Mukherjee berpotensi menimbulkan fitnah.

"Belum ada upaya hukum, yang kami bisa dalam perkara ini supaya jernih Lina harusnya berani dong menyebutkan nama dengan begitu sudah jelas kami tidak akan menutupi tentang ini," jelasnya.

Tambahnya, Jika Lina berani menyebutkan nama oknum tersebut, Pengadilan Negeri Palembang akan meresponnya segera.

"Yang disebutkan Lina hanya seorang perempuan, kecuali disebutkan tentu dari pimpinan akan merespon hal itu membentuk tim internal untuk menyelidiki," tegasnya. 

Zaenal menegaskan Pengadilan Negeri Palembang tetap menerima kritik dan saran dari masyarakat dalam memastikan pelayanan prima.

"Apabila Lina merasa dirugikan dan punya bukti yang kuat kami persilahkan untuk melaporkan hal ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tutupnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share