loader

Kuasa Hukum: Selisih Barang Bukti Terdakwa Kurir Narkoba, Minta Presiden Bentuk Tim Khusus 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perkara kurir Sabu dengan terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi yang saat ini sedang tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, kuasa hukum terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, dari kantor LKBH MUBA yaitu advokat Zulfatah, SH. Ruli Ariansyah, SH dan Advokat Marta Dinata, SH mempertanyakan selisih barang bukti (BB).

Diketahui, terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi tertangkap tangan anggota BNNP Sumsel membawa satu tas koper warna hitam merek polo paris yang berisikan 9 bungkus plastik teh china warna hijau masing - masing 1 kilogram dengan berat bruto keseluruhan 8996 gram namun setelah dilakukan Lab total barang bukti keseluruhannya 7629,55 gram Sabu.

Pada pemberitaan dimedia, pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel terkait dugaan hilangnya barang bukti Sabu terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi menurutnya tidak ada selisih barang, hanya salah penulisan saja. Sudah ada berita acaranya.

Menanggapi statement tersebut, Zulfatah SH mengatakan terhadap selisih barang bukti itu Kabid Humas mengatakan bahwa itu salah penulisan. "Menurut kami didalam berkas perkara ini jelas hasil lab 7629,55 gram yang diajukan BNNP Sumsel berdasarkan surat dari BNNP 8996 gram itu ada diberkas perkara. Kalau dikatakan salah penulisan diberkas perkara tidak ada berita acara dilampirkan dari awal sampai akhir berkas perkara ini tidak ada berita acara salah penulisan. Kenapa baru sekarang muncul kata - kata salah penulisan," kata Zulfatah kepada awak media, Jumat (14/2/2025) sore di Cafe Kawan Ngopi saat pers conference.

Menurutnya, perkara ini sedang disidang di PN Palembang dan saksi dari BNNP sendiri yang bernama Edi salam yang menjelaskan barang bukti sudah ditimbang 8996 gram. "Ini jelas semua didalam berkas perkara ini, termasuk jumlah berat dari lab 7629,55 gram," tutupnya.

Ditambahkan, Marta Dinata, SH bahwa intinya pihaknya tidak berani berbicara tanpa didasari data. "Berdasarkan pernyataan diatas menyebutkan salah tulis, artinya perkara yang kami pegang atas nama Chairil Ubaidi alias Dedi telah terungkap fakta secara terang benderang bahwa pihak BNNP Sumsel membenarkan bahwa berat bruto barang bukti Sabu tersebut ketika tersangka ditangkap adalah 8996 gram kemudian setelah dilakukan Lab berat keseluruhannya 7629,55 gram sehingga terdapat selisih yang sangat besar kurang lebih 1300 gram," kata Marta Dinata.

Lanjutnya, bahwa pihak Polda Sumsel telah mengakui kesalahannya dengan menyatakan bahwa terdapat kesalahan penulisannya saja akan tetapi didalam berita acara pemusnahan, berita acara penyitaan, serta penetapan Sita dan lainnya yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait. 

"Barang bukti tersebut secara nyata tertulis sebanyak berat netto 7629,55 gram, oleh karena pihak Polda telah mengakui adanya kesalahan penulisan tersebut maka jelas semua berkas perkara terkait barang bukti yang disidangkan dalam perkara terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi adalah salah semua atau cacat hukum," tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, berharap dari fakta diatas kami meminta kepada bapak Presiden RI, Kapolri, Kepala BNN RI, Ketua DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, Kompolnas RI, dan instansi terkait lainnya. "Agar supaya membentuk Tim Khusus untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan hilangnya barang bukti Sabu tersebut," ungkap Marta Dinata.

Ditambahkan Marta, bahwa kami sangat mendorong pemerintah agar melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkotika di Republik Indonesia khususnya di wilayah Sumsel. "Tetapi hari dilakukan dengan cara - cara yang benar dan profesional," tutupnya.

Ditempat sama, Ruli Ariansyah, SH menambahkan, kami telah membuat pengaduan laporan atas dugaan ketidak profesional dan proporsional yang dilakukan oleh penyidik BNNP Sumsel atas adanya selisih barang bukti kurang lebih tiga - empat hari lalu. 

"Laporan yang kami sampaikan itu kami selaku pelapor belum dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan sebagai pelapor, atas laporan kami ini hasilnya belum bisa kita simpulkan siapapun orangnya, apakah ada kesalahan atau tidak. Akan tetapi kami sangat menyayangkan terkait pernyataan adanya salah penulisan karena ini masih proses memintai keterangan pelapor terlapor ini belum dilakukan sehingga kita mempertanyakan dasar memberikan statement adanya kesalahan penulisan," jelasnya.

 

Share