PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan(Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka dalam Perkara Gratifikasi (Penyuapan) dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (17/2/2025).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Inisial AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK, dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Senin (17/2/2025) menetapkan 3 orang tersangka dalam Perkara Gratifikasi atau Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Menurut Vanny menjelaskan, bahwa terhadap tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 08 Maret 2025.
Sedangkan terhadap tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025 di Jakarta dan besok pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 tersangka AMR akan dibawa Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025.
"Tersangka AMR dan APR melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Vanny.
Dan Perbuatan tersangka WAF melanggar, sambung Vanny yakni "Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Lebih jauh Vanny mengatakan, dalam perkara ini para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 28 orang. "Bahwa Potensi Kerugian Keuangan Negar, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp826.100.000.-," bebernya
Modus Operandi, menurut Vanny mengatakan, Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp. 3.000.000.000,- terhadap pekerjaan sebagai berikut.
Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.
Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) dan atau gratifikasi serta pengkondisian pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak," pungkasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara