PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perkara yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh orang tua anak dibawah umur inisial MR (12) karena diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh beberapa oknum satpam di Pasar Induk Jakabaring, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB lalu.
Kasus ini akhirnya berujung damai atau kedua belah pihak mengambil langkah Restoratif Justice (RJ), di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (18/2/2025) siang.
Korban MR didampingi sang ayah Mustar Husin (59) dan Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Connie Pania Putri dan Novel Suwa SH sementara perwakilan dari Pengawas Pasar Induk Jakabaring, Antoni.
"Alhamdulillah, hari ini kami dari LBH Bima Sakti mendampingi keluarga korban dalam laporan kasus penganiayaan terhadap anak, dan Alhamdulillah telah terjadi Restoratif Justice (RJ) seperti amanat Undang - Undang bahwa ada UU perlindungan anak dan dalam UU peradilan anak mengedepankan penyelesaian masalah anak berhadapan dengan hukum itu lebih tepatnya diselesaikan secara RJ," ujar Connie diwawancarai usai mendampingi korban melakukan RJ di Unit PPA Polrestabes Palembang, Selasa (18/2).
Lanjutnya, antara korban dan pelaku terjadi kesepakatan damai, sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi hal - hal yang akan dilanjutkan. "Sudah ditandatangani surat perdamaian dari kedua belah pihak," jelasnya.
Harapannya, dengan telah ditandatangani surat perjanjian ini di ruang unit PPA artinya kedepan tidak akan ada lagi kedua belah pihak saling menuntut. "Tentunya hal ini menjadi pelajaran kita bersama, karena ini melakukan orang dewasa dengan korban anak dimana fokus pemerintah perlindungan terhadap anak sangat diperhatikan maka kami menghimbau tidak hanya kepada pelaku tetapi semua pihak untuk benar - benar mentaati regulasi yang ada. Apabila ada terjadi dengan anak harusnya diselesaikan secara hukum yang berlaku jangan main hakim sendiri," ungkapnya.
Dan terhadap anak, lanjut Connie pihaknya telah melakukan pembinaan, dinasehati, untuk melakukan hal - hal yang positif. "Dan tentunya fokus terhadap sekolah," tutup Connie.
Ditempat sama, Antoni mengatakan, setuju dengan apa yang disampaikan kuasa hukum Connie dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua. "Kedepannya ini untuk pelajaran bagi kita semua termasuk di keamanan Pasar Induk Jakabaring dan ini telah diselesaikan tadi antara kedua belah pihak tidak ada saling tuntut menuntut. Dan akan kita lakukan pembinaan bersama anak - anak yang masuk ke Pasar Induk Jakabaring," katanya.
Ditambahkan Novel Suwa SH mengatakan bahwa semua ini telah kita lalui dan sudah saling maaf memaafkan karena tidak lepas dari khilaf dan lainnya. "Intinya sama, semua telah dilalui bersama dan kini akhirnya saling maaf memaafkan karena semua tidak lepas dari khilaf," ujarnya.