PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka inisial DJ, pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka DJ dijemput penyidik dikediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkaitan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Marully Pardede membenarkan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penjemputan paksa terhadap DJ dikediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jabar.
"Penjemputan paksa terhadap tersangka DJ berkaitan dugaan Tipidkor pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani wartabone Pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.- (dua puluh tiga milyar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah)," ujar Kombes Pol Marully Pardede dalam pers rilis tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Lanjutnya, atas perbuatannya DJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. "Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," tandasnya.