PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar dari Mabes Polri yang menyeret nama Rektor Universitas Bina Darma Palembang.
Hal ini diungkapkan langsung Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat diwawancarai langsung di kantor Kejati Sumsel, "info dari Bidang Pidum Kejati Sumsel itu hari Kamis (22/5/2025) telah dikirimkan SPDP ke Kejati Sumsel dari Mabes Polri," kata Vanny, Selasa (3/6/2025) sore.
Vanny menambahkan, bahwa dengan tersangka inisial SA dan YK. Kemudian dari SPDP itu Kejati Sumsel menerbitkan P16.
"Yakni surat perintah untuk menunjukkan JPU untuk mengikuti namanya penyidikan perkara tindak pidana tersebut," jelas Vanny.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka kepada Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, SA dan Direktur Keuangan Universitas UBD, YK.
Menindaklanjuti laporan dari korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE dalam perkara tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkuaknya dua nama tersebut setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, Tanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf SIk MH.
Informasi dihimpun, Kejadian berawal saat korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE membeli beberapa bidang tanah di Kota Palembang seluas 5771 m2, seharga Rp4.600.000.000 dengan pembayarannya melalui rekening Andy Effendy dan Yudi Amiyudin sejak tahun 2001.
Namun, tanpa sepengetahuan korban tanah tersebut ditumpangi Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma dan atas pemanfaatan tanah tersebut selama ini Bina Darma, yang membayar sewa dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainuddin Ismail (alm), Suheriyatmono, SE MM AK dan Ny Rifa Ariana SE dengan Dana sebesar Rp75 juta perbulannya, hingga korban mengalami kerugian total Rp38.027.525.000,-.
Saat dikonfirmasi langsung, Kuasa hukum korban Suheriyatmono, SE MM AK yakni M Novel Suwa SH MM MSi mengaku benar adanya penetapan tersangka terhadap atas nama SA dan YK ."Iya betul," katanya.
Novel Suwa mengatakan, dirinya berharap perkara ini berjalan sesuai dengan Undang - Undang (UU) yang berlaku. "Kita berharap kasusnya segera disidangkan," tandasnya.