PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satlantas Polrestabes Palembang berhasil mengungkap pengiriman benih lobster jenis Pasir sebanyak 63.100 yang akan dikirim ke Kota Jambi, di Jalan Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain barang bukti (BB) benih lobster, dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan juga dua tersangka yakni, Sahat Silalahi (41) sopir mobil, dan Muhammad Haryawan (29), keduanya warga Perumnas Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Juga mengamankan mobil 1 unit mobil Avanza warna hitam nopol BE 1298 DQ, 10 buah Box Sterofoam besar warna putih 1 box berisikan 6000 ekor benih lobster jenis pasir, 1 box Sterofoam kecil warna putih berisi 3100 ekor benih lobster jenis pasir dengan total seluruh 63.100 ekor ditaksir senilai Rp189 Miliar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dan Kasat Lantas, AKBP Finan Sukma Paradipta membenarkan anggota Satlantas Polrestabes Palembang berhasil mengamankan mobil yang membawa benih lobster.
"Bermula mencurigai adanya kendaraan yang melaju dengan cepat dan secara zig-zag, Satlantas Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan sebanyak total 63.100 ekor benih lobster," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Lobi Patria Tama Polrestabes Palembang, Selasa (3/6/2025) malam.
Sambungnya, Anggota mencurigai karena pengemudi mobil tersebut melaju secara zig-zag. Setelah diberhentikan terdapat barang yang patut mendapat kecurigaan, "Setelah memastikan ini benih lobster langsung berkoordinasi dengan Satreskrim dan mengamankan ke Mapolrestabes Palembang," jelasnya.
Lebih jauh Kombes Pol Harryo mengatakan, benih lobster pasir ini akan dibawa tersangka ke kawasan Provinsi Jambi dari wilayah Teluk Provinsi Lampung Barat. "Jaringan ini terputus dan masih kita lakukan pengembangan," ungkapnya.
Atas peristiwa ini kedua tersangka akan disangkakan dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja perubahan UU Perikanan ancaman kurungan delapan tahun dan denda Rp2 Milyar.
"Kegiatan kepolisian akan ditingkatkan di wilayah Simpang Nilakandi Kecamatan Kertapati Palembang, karena ini merupakan keberhasilan atau prestasi bagi anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang sebelumnya juga sempat gagalkan penyeludupan narkoba dalam jumlah fantastis," katanya.
Lebih jauh dikatakan Kapolrestabes, bahwa Benih Lobster sementara ini akan langsung dititipkan atau dikembalikan ke wilayah Lampung Barat, "Tempat penangkaran menghindari benih lobster mati," tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara