loader

Tim Intelijen Kejari Palembang Tangkap DPO Terpidana Perkara Pengancaman

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang menangkap DPO terpidana dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat 
(1) KUHP dengan putusan pidana selama 2 (dua) bulan, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Talang 
Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang. 

Terpidana bernama Alam Jaya yang mangkir dari panggilan Eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan terpidana Alam Jaya berdasarkan Surat Perintah Operasi 
Intelijen Nomor : Sp.Ops 17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah 
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 
Mei 2025 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 
77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025 dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat 
(1) KUHP dengan putusan pidana selama 2 (dua) bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang (Kajari), Hutamrin SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Dr Hardiansyah SH MH, Kasi Pidsus Arjansyah Akbar SH MH, dan Kasi Pidum, Budi Harahap, dalam pers rilis langsungnya mengatakan, benar hari ini Kamis sekitar pukul 16.00 WIB Tim Intelijen Kejari Palembang telah melakukan penangkapan terhadap terpidana Alam Jaya. 

"Dimana terpidana telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025, Dimana terpidana telah dihukum dengan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana selama dua bulan," kata Hutamrin dikantor Kejari Palembang, Kamis (12/6/2025) sore.

Lebih jauh Hutamrin mengatakan, terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, kemudian meminta, memohon, kepada jaksa eksekutor untuk dilakukan penundaan untuk pelaksanaan eksekusi.

"Kemarin kita telah memanggil terpidana untuk hadir pada hari Rabu (11/6) tetapi terpidana telah dipanggil tiga kali tidak melaksanakan atau memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya Tim Intelijen atas perintah Kajari Palembang melakukan penangkapan terhadap terpidana untuk melaksanakan eksekusi pada hari ini Kamis (12/6)," tegas dia.

Masih kata Hutamrin menjelaskan, bahwa selanjutnya terpidana akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang untuk dilaksanakan eksekusi. 

"Untuk pelaku atau DPO yang telah kita tetapkan kami harapkan segera menyerahkan diri, tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami secara persuasif akan memohon dan meminta untuk sukarela menyerahkan diri, kalau tidak kami akan secara paksa baik dengan tindakan - tindakan yang terukur untuk pelaksanaan atau menemukan DPO ini, dan himbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO kami segera laporkan kepada kami sehingga kita dapat melakukan penegakan hukum secara pasti," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share