PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dengan membawa anak laki - lakinya inisial MQS (3) seorang ibu muda bernama Friska Prima Nanda (29) warga Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan mantan suaminya inisial DA (31) ke SPKT Polda Sumsel atas perbuatannya kejahatan perlindungan anak, Selasa (18/11/2025) siang.
Didampingi Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Direktur LBH Bima Sakti, Muh Novel Suwa SH MM MSi didampingi Wakilnya Dr Conie Pania Putri SH MH dan anggota Indah Permata Sari SH.
Menurut pelapor yang merupakan ibu kandung korban MQS dari hasil pernikahan antara pelapor dan terlapor, mengatakan peristiwa itu terjadi di rumahnya Jalan N Kelengkeng Komplek Sukarami Indah, Kecamatan Sukarami, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lanjutnya, antara dirinya dan terlapor telah berpisah atau bercerai pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian pelapor dan korban MQS diusir terlapor dari rumah kediaman Jalan N Kelengkeng, Komplek Sukarami Indah, Kecamatan Sukarami.
"Dari perceraian tersebut, sampai dengan sekarang terlapor tidak pernah memberikan nafkah kepada korban," kata Friska.
Untuk perceraian pelapor dengan terlapor telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Palembang dengan putusan nomor 838/Pdt.G/2025/PA.PLG tanggal 29 Juli 2025 dengan putusan terlapor memberikan nafkah kepada korban sebanyak Rp2,8 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
"Akan tetapi sampai dengan sekarang terlapor tidak pernah memberikan uang nafkah tersebut kepada korban, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp21.500.000,- makanya hari ini saya melapor ke polisi," tutupnya.
Kuasa Hukum korban, Dr Conie Pania Putri SH MH mengatakan, hari ini LBH Bima Sakti mendampingi korban membuat laporan di SPKT Polda Sumsel atas dugaan penelantaran anak dengan terlapor inisial DA seorang karyawan BUMD di Kota Palembang.
"Yang kita laporkan pasal yang disangkakan kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B UU 35/2014. Kami tadi sudah melapor bersama dengan pelapor mantan istri," kata Conie didepan SPKT Polda Sumsel saat diwawancarai, Selasa (18/11/2025).
Lanjutnya, intinya terlapor ini seorang ayah berhak menafkahi anak. "Jadi yang kami harapkan adalah hak nafkah, dan kita sudah melapor ke polisi hari ini tentunya ada sanksi pidananya bagi seorang ayah yang menelantarkan anaknya. Spesifiknya menelantarkan itu tidak memberikan perhatian, nafkah, tidak ikut serta dalam pengasuhan, oleh karena itu hari ini kita melaporkan perbuatan tersebut," tegasnya.
Menurut Conie bahwa, pihaknya menuntut hak korban sejak terlapor berpisah dengan terlapor bukan sejak keputusan pengadilan. "Jadi pada saat proses sidang, anaknya tetap ada kebutuhan. Sejak proses berpisah dari bulan Oktober sampai sekarang, apalagi sudah ada putusan yang berkekuatan tetap," tandasnya.
Ditambahkan, Indah Permata Sari SH bahwa berdasarkan keputusan pengadilan uang nafkah sebanyak Rp2,8 juta perbulan yang harus diberikan terlapor kepada anaknya. "Namun dari sejak keluarnya putusan pengadilan itu, tidak ada sedikitpun itikad baik dari terlapor untuk menafkahi anaknya," kata Indah.
Lanjutnya, sebagai kuasa hukum dari korban telah berupaya mengirim surat pemberitahuan kepada perusahaan tempat terlapor berkerja. "Juga telah kami somasi, namun belum ada juga itikad baik dari terlapor," jelas dia.
Menurutnya, korban ini membutuhkan perhatian khusus. "Apalagi saat ditinggal terlapor umurnya anak ini kurang dari dua tahun," tutupnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










