PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya disebut, Pipit (42) warga Opi Jakabaring, Palembang, merasa keberatan. Atas laporan Candra warga Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Kamis (20/11/2025).
Ditemui sejumlah wartawan, Pipit menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam laporan tersebut, apalagi sejak awal dia tidak pernah mengetahui dan mengenal Candra.
"Namun, Memang sebelumnya saya dan Roni sepakat jual beli jagung sebanyak 20 ton seharga Rp121 juta di CV Pulau Mandiri Jaya Farm, Jalan Palembang - Betung KM 13, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Setelah dilakukan pembongkaran, saya pun langsung lakukan pembayaran dengan transfer ke rekening Roni, sama seperti jual beli pedagang lainnya," jelas dia.
Masih kata Pipit mengatakan bahwa saat Roni mengantarkan jagung dia ditemani sopir.
"Dia mengantarkan jagung itu bersama sopir, tapi saya tidak mengenalnya. Ketika transaksi telah selesai, sekitar satu jam setengah kemudian tiba - tiba sopir yang datang bersama Roni tadi bertanya keberadaan Roni dan menanyakan pembayaran jagung yang sebelumnya sudah saya transfer ke rekening Roni," tambahnya.
Lanjut Pipit menjelaskan bahwa dirinya sejak awal tidak mengenal sama sekali dengan Candra. "Sejak awal yang bernegosiasi soal jagung itu saya dengan Roni, bukan sama Candra. Lalu ketika ada tiga anggota Polsek Talang Kelapa menemui saya di gudang, saya kaget. Disaat itulah saya mengetahui adanya nama Candra yang mengaku jagung tersebut milik dia. Tidak henti disana saya juga sempat diundang ke Polsek Talang Kelapa, namun Candra sendiri tidak hadir," ungkapnya.
Namun, Berselang beberapa hari kemudian, Pipit mengatakan mendapatkan kabar namanya disebut - sebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Candra.
"Saya tidak terima, nama saya disebut - sebut. Padahal saya tidak ada kaitannya dengan Candra bahkan tidak mengenal dia," tutupnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










