loader

Penegak Hukum Tidak Tunduk Dan Patuh Kepada Hukum, Presiden Harus Turun Tangan Menyelesaikan Permasalahan Ini

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Polri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, hal ini dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menanggapi Perkap tersebut, Kuasa Hukum Pemohon dari Syamsul Jahidin, Achmad Azhari mengatakan, bahwa keputusan MK Nomor 114/PPU-XXIII/2025 ini sudah final, banding, dan mengikat sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi.

"Akan tetapi, Diduga Polri tidak mau kalah. Sehingga mengeluarkan Perkap dan tetap memposisikan 17 kementerian ada anggotanya," kata Azhari, kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025) di Polrestabes Palembang. 

Menurut Azhari menyatakan, bahwa apabila putusan ini keluar itu ada 4.351 Pati dan Pamen, itu kembali ke Mabes Polri semua tidak ada lagi di kementerian. 

"Banyak yang sudah dilakukan Polri, terutama salah satunya menyatakan bahwa putusan ini tidak berlaku surut artinya untuk yang baru saja dan yang lama tidak, tentunya ini tidak bisa," tegas Azhari.

Azhari menambahkan, keputusan MK Nomor 114 berisikan setiap anggota Polri yang aktif itu wajib mengundurkan diri atau pensiun. Namun, hal tersebut tidak dilakukan Polri. 

Lanjutnya, Jadi kita disitu menyikapinya ada berbagai cara dilakukan. "Berbagai cara Pati dan Pamen tetap bekerja di 17 kementerian, padahal sudah ada putusan MK itu tidak boleh," kata Azhari.

Lebih jauh Azhari mempertanyakan Perkap itu sendiri fungsinya untuk apa. Yang mana Di Indonesia UU terlebih dahulu turun kebawah peraturan - peraturan baik presiden, turun lagi Perpu dan terus kebawah. 

"Perkap ini apa, untuk melawan putusan MK. Namun tetap dilakukan karena ingin jabatan di 17 kementerian masih dijabat," tuturnya.

Oleh karena itu, Azhari menegaskan bahwa dalam hal ini seharusnya Presiden langsung harus turun tangan. "Presiden harus turun tangan, jika tidak bisa kacau hukum kita. Ada UU ada Perkap jadi yang mana mau dituruti, Polri harus legowo. 

"Langkah selanjutnya, Kedepan kita juga  nanti akan menghadap ke komisi percepatan reformasi Polri dan Petun kan," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share