PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus Oknum Polri Briptu RM anggota Polres Banyuasin, Provinsi Sumsel, yang dilaporkan istrinya Sri Ayu Lestari tentang Penelantaran, Perzinahan, dan Perselingkuhan hingga melahirkan anak, telah ditindaklanjuti Propam Polres Banyuasin dan RM kini telah ditempatkan di tahanan khusus Propam Polres Banyuasin.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Ayu dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Puteri SH yang menjelaskan bahwa, pihaknya pada Kamis (5/2/2026) datang ke Polres Banyuasin untuk berkoordinasi dengan Kapolres Banyuasin terkait dengan laporan klien kami Sri Ayu Lestari.
"Jika koordinasi dengan Kapolres sudah dari kemarin, dan hari ini kami langsung bertemu dengan Kanit Propam. Hasil pertemuan hari ini, Alhamdulillah terlapor suami klien kami Ayu sudah di Patsus dari kemarin. Ditempatkan di sel khusus di Propam Polres Banyuasin untuk pemeriksaan 21 hari kedepan," jelas Conie didampingi Indah Permatasari SH kepada wartawan, Kamis (5/2) sore.
Lanjut Conie menyatakan bahwa, Kapolres berkomunikasi dengan saya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan memproses laporan dari klien kami dalam waktu singkat.
"Laporan klien kami sudah 1 tahun, setengah tahun sudah ditangani Unit 2 Paminal Bid Propam Polda Sumsel, bulan Agustus dilimpahkan ke Polres Banyuasin dan sudah 7 bulan di Polres Banyuasin tentu saja kita sebagai Kuasa Hukum Ayu mendesak agar ini ditangani dengan cepat," ujar dia.
Sambung Conie mengatakan bahwa terlapor sudah disersi selama 8 bulan tidak masuk kerja selama 8 bulan. Ini jelas dalam peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pada Pasal 14 ayat 1. Apabila tidak masuk kerja 30 hari berturut - turut bisa diusulkan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), apalagi ini terlapor sudah 8 bulan.
"Kami sampaikan kepada Kapolres, Waka Polres, dan Propam, jangan sampai hanya karena satu orang Oknum menciderai nama baik Polri," katanya.
Conie menambahkan bahwa LBH Bima Sakti akan memonitor kasus ini sampai selesai dan mengawal sampai terlapor ini benar - benar di PTDH. "Karena, kami merasa ini sudah memenuhi unsur, sudah melanggar aturan baik di PP No 1 dan 2 tentang kode etik. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan atau diulur - ulur lagi," tandasnya.
Ditambahkan Indah Permatasari bahwa, sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Banyuasin khususnya Propam Polres Banyuasin karena dalam jangka waktu dua hari sudah ada tindak lanjut yang nyata.
"Hal ini sudah menunjukkan keadilan yang sangat berpihak kepada klien kami, kami berharap untuk tindak lanjut yang cepat kedepannya," ujarnya.
Ditempat sama korban Sri Ayu Lestari mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya dari LBH Bima Sakti yang sudah mendampingi saya secara maksimal. "Akhirnya setelah sekian lama saya menuntut keadilan akhirnya suami saya mendapatkan atau dilakukan penahanan di sel khusus," katanya.
Lanjutnya, juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Banyuasin, Waka Polres, Propam yang sudah menindaklanjuti laporan saya. "Saya berharap terlapor diberikan hukuman secepatnya," tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino ketika dikonfirmasi membenarkan anggota Briptu RM telah ditahan di tahanan khusus Propam Polres Banyuasin. "Iya sudah di Patsus, nanti saya cek lagi ke Propam," katanya singkat.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










