loader

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Ungkap Tiga Kasus Menonjol Narkotika, Dua Tersangka Dari WNA 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua bulan ini Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus menonjol tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang ditiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Diawali pengungkapan Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan mengamankan tersangka Pani Afriansyah (26) pada Senin (22/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat melakukan transaksi jual beli Shabu di Jalan Kol H Burlian, tepatnya didepan kantor Cabang BRI KCP KM 5, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Dipimpin KBO Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Ipda Gede Andika Surya W dan Kanit Unit III, Ipda M Edy Zulkarnain setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa dua bungkus besar narkotika jenis Shabu yang bertuliskan Single Origin Guatmala Antigua yang dibungkus satu buah kantong plastik yang disimpan dalam satu buah tas keranjang belanja yang diletakkan dimotor yang dikendarai tersangka.

Lalu pada saat dikembangkan kembali, ditemukan BB berada di TKP di Jalan Lingkungan I, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, ditemukan dua bungkus besar Shabu bertuliskan Single Origin Guatmala Antigua yang disimpan dalam satu buah paperbag warna hitam yang ditemukan dihalaman belakang rumah. Jadi total BB Shabu yang diamankan 4.148 Gram.

Kemudian, Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap tindak pidana Narkotika dalam bentuk Catridge Vape yang mengandung Tetrahidrokanabinol (THC), Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB dan mengamankan dua orang tersangka yakni mahasiswa inisial MA (23) dan SA (25) keduanya berasal dari Negara Malaysia.

BB yang berhasil diamankan yakni, 10 pcs Catridge Vape merek NPOD, 7 pcs Catridge Vape merek KOHS, 1 buah alat hisap pods warna pink dan 1 warna abu abu, 1 dompet kecil warna ungu, 2 handphone iPhone,  1 tas ransel warna hitam, 1 buah alat hisap pods warna hijau stabilo.

"Berawal kita mendapatkan laporan dari petugas Bea Cukai (Custom) Bandara internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang bahwa terdapat penyelundupan yang dicurigai karena membawa 17 Catridge Shabu dari Kuala Lumpur, Malaysia, seorang pria inisial MA warga Malaysia yang sedang melaksanakan pendidikan disalah satu Universitas di Kota Jambi, kemudian tersangka dan BB diamankan dan dicek di Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan hari itu juga dinyatakan Catridge yang dibawa tersebut cairannya mengandung unsur THC, dimana merupakan salah satu turunan dari Ganja yang termasuk dalam narkotika golongan 1," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu.

Lanjut Kombes Pol Sonny mengatakan bahwa, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendalaman diketahui dari 17 Catridge tersebut yang diakuinya dibeli dari salah satu kedai di Malaysia. Milik tersangka MA sebanyak 7 Catridge dan 10 Catridge ini adalah titipan dari tersangka SA yang rekannya mahasiswa yang melaksanakan pendidikan di Kota Jambi dan sudah kita amankan juga. 

"Kedua WNA tersebut diterapkan dengan Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tantang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana atas Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan," ungkapnya.

Lebih jauh Kombes Pol Sonny mengatakan, pada Senin (23/2/2026) anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi masyarakat bahwa didalam rumah kontrakan di Jalan A Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, sering dilakukan aksi jual beli Catridge cairan liquid jenis Etomidate atau dikenal Etomidet.

"Ini merupakan bahan bahan asli dari obat bius, yang memiliki efek fly euporia atau gembira," jelasnya.

Lanjutnya, ini telah diungkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan menangkap tersangka Muhamad Riduan (21) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati, Palembang. Dan mengamankan BB 91 buah Catridge Etomidate yang dibungkus plastik hitam emas merek world brother dengan volume brutto 163,8 ML.

"Tersangka akan diterapkan Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Ditempat sama, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan apresiasi dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada Kapolrestabes Palembang dan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang dalam pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak, pada tiga laporan polisi.

"Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang berkomitmen tidak akan memberikan ruang gerak kepada para pelaku kejahatan Narkotika, dan narkoba merupakan musuh bersama untuk diperangi karena sangat membahayakan bagi generasi bangsa," tegasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share