loader

Dua Tahun Lagi Muba Target Bebas Stunting

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Stunting sendiri merupakan kondisi gagal pertumbuhan pada anak, baik tubuh maupun otak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Akibatnya anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi, mengatakan keseriuasan Pemkab Muba dalam penanggulangan stunting yakni ditunjukkan dengan adanya alokasi anggaran yang berasal dari dana desa sebesar Rp13 miliar.

"Dengan adanya kegiatan percepatan penanganan stunting dan didukung dengan anggaran. Kita optimis, taregt kita pada tahun 2022 di Kabupaten Muba tidak ada lagi permasalahan stunting," ujar Apriyadi usai launching program percepatan gerakan penanganan stunting dan sekaligus membuka seminar kesehatan, di Opproom Pemkab Muba, Kamis (27/2/2020).

Penanganan stunting ini, sambung dia, diperlukan peran banyak pihak secara penuh, mulai dari OPD, Camat, Desa, hingga seluruh elemen masyarakat. "Ini semua demi untuk masa depan generasi Kabupaten Muba mendatang," tegas dia.

Sementara, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dr Suprapedi M Eng, menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Muba mengalokasikan anggaran dari dana desa sebasar Rp 13 miliar untuk mengatasi stunting di Muba.

"Stunting ini bukan hanya permasalahan daerah saja, tapi sudah menjadi nasional. Program yang dilakukan Pemkab Musi Banyuasin pertama dengan kebijakan Dana Desanya. Kami sangat apresiasi kepada Bupati Muba," kata dia.

Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir, tetapi kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia dua tahun tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi merupakan tanggung jawab bersama.

"Strategi nasional dalam menurunkan stunting dilakukan dengan intervensi gizi spesifik atau langsung menyasar anak yakni untuk anak dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Upaya yang dilakukan di antaranya pemberian obat atau makanan untuk ibu hamil atau bayi berusia 0 sampai 23 bulan," tandas dia.

Share

Ads