LAHAT, GLOBALPLANET - " Ya tidak jadinya BPJS naik tentu akan kita pertimbangkan apakah akan kembali menggunakan BPJS atau tetap KTP, KK. Sebab kita sudah melakukan klaim pembayaran KTP, KK sejak Januari. Mau tidak BPJS ganti itu selama tiga bulan. Atau kita tetap menggunakan KTP, KK. Intinya apapun keputusan yang kita ambil tidak menyalahi ketentuan yang ada," tegas Bupati Lahat, Cik Ujang, SH, Rabu (11/3/2020).
Ditanya keputusan MA yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS, Cik Ujang mengaku senang. Terlebih menurutnya, kenaikkan tersebut sangat memberatkan warga dan warga sendiri belum siap dengan kenaikkan tersebut. Begitu juga dengan pemkab Lahat
Sebelumnya, BPJS Kesehatan dalam pers Rilis yang diterima awak media pada Senin (9/3/2020) kemarin disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judical riview terkait Perpres 75 tahun 2019 .
" Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menrima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," katanya.
Ditambahkan Iqbal, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan memperlajari isinya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah dadapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
" Pada prinsifnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," sampainya.