PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kebijakan khusus tersebut tertuang dalam surat edaran no 034/03/GAPKI-SS/2020 perihal edaran antisipasi penyebaran Covid-19 yang ditujukan untuk seluruh staf/karyawan Kantor GAPKI Cabang Sumsel.
Terdapat protokol atau ketentuan yang telah ditetapkan dan harus dijalankan yakni Pertama, melakukan pembersihan kantor menggunakan cairan desinfektan yang diencerkan setiap pagi di semua perangkat seperti meja, kursi, pegangan pintu, kamar mandi dan lain sebagainya.
Kedua, memastikan bahwa kondisi fisik dalam keadaan sehat, apakagi kondisi tidak sehat (salah satu indicator adalah suhu di atas 38 derajat Celsius, batuk, pilek, sakit tenggorokan) agar segera memeriksakan diri ke layanan kesehatan/rumah sakit dan berdasarkan surat keterangan sakit tersebut diminta untuk tidak ke kantor.
Ketiga, mencuci tangan dengan sabun antiseptic/hand sanitizer terlebuh dahulu sebelum melakukan aktivitas di kantor, dan diimbau untuk rutin mencuci tangan setiap satu jam sekali.
Keempat, memastikan tamu yang datang (terkecuali Pengurus GAPKI Sumsel) sudah dengan perjanjian sebelumnya atau disetujui oleh pihak kantor, dan mengimbau tamu untuk bersedia mencuci tangan dengan sabun antiseptik/hand sanitizer yang disediakan.
Kelima, menginformasikan jika ada kerabat/orang dekat/dalam lingkungan rumah yang dalam pantauan atau sudah terindikasi covid-19.
“Kantor GAPKI Cabang Sumsel menyiapkan dan menyediakan kelengkapan sarana kebersihan dimaksud dan diminta kepada karyawan untuk rutin memeriksa kelengkapan dan kesediaannya. Apabila diperlukan dapat diadakan dengan persetujuan kepala kantor/sekretaris eksekutif,” bunyi surat ditandatangani Ketua GAPKI Cabang Sumsel Alex Sugiarto dan Sekretaris Zaghlul Darwis, Selasa (17/3/2020).
Surat ini juga ditembuskan ke Dinas Perkebunan Sumsel, BPBD Sumsel, Dinkes Sumsel, Disnakertrans dan Ketum GAPKI Pusat.