loader

Pelayanan Langsung Tatap Muka Disdukcapil OKI Tutup Sementara

Foto

OKI, GLOBALPLANET.news - Lebih lanjut Nova menjelaskan, penutupan sementara pelayanan langsung tatap muka di Disdukcapil, menindak lanjuti surat edaran Bupati OKI Nomor 18.4/SE/BKD-IV/2020, tentang pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), dalam upaya pencegahan penyebaran pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

"Untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di Bumi Bende Seguguk, kami telah membuat surat edaran dengan Nomor: 470/172/DISDUKCAPIL.OKI/2020, sebagai pemberitahuan yang saat ini telah kami sebarkan melalui media sosial dan lain sebagainya," ujar Nova.

Adapun yang kami sampaikan dalam surat tersebut yakni, pelaksanaan pelayanan langsung tatap muka Disdukcapil ditutup sementara, mulai tanggal 24 April 2020 sampai batas waktu ditentukan kemudian.

Pelaksanaan dokumen kependudukan dan catatan sipil akan dilaksanakan secara online, melalui aplikasi WhatsApp. Lalu, untuk pelayanan pendaftaran penduduk seperti pembuatan KK, pindah datang penduduk dan pencetakan KTP elektronik dapat dikirim ke nomor WhatsApp 087894567172.

Kemudian, untuk pelayanan pencatatan sipil seperti pembuatan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengangkatan atau pengesahan anak dikirim ke nomor WhatsApp 085927941900, Sedangkan untuk pelayanan perekaman KTP elektronik yang bersipat urgent, masih dapat dilaksanakan di Disdukcapil dengan syarata memakai alat pelindung diri (APD), berupa masker dan sarung tangan.

"Untuk pengambilan akan diinformasikan kepada masyarakat melalui pesan WhatsApp," jelas Nova sembari menambahkan untuk pencetakan ulang KTP elektronik, sementara ini dihentikan lantaran ketersediaan blanko, karena blanko yang ada diperuntukkan bagi pencetakan yang baru melakukan perekaman atau status PRR.

Share

Ads