loader

Kawal Surat Edaran Dirjen Perkebunan, Disbun Sumsel Akan Pantau Harga TBS Sawit

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemprov Sumsel melalui Dinas Perkebunan bersama dinas yang menangani perkebunan di kabupaten dan kota akan memantau harga tanda buah segar (TBS) sawit. Pemantauan dilakukan untuk mengendalikan harga TBS sawit petani yang anjlok sejak pemerintah mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada Jumat (22/4/2022).

Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Dian Eka Putra mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan Surat Edaran dari Dirjen Perkebunan yang akan diteruskan ke kabupaten dan kota. 

"Kita teruskan surat dari Dirjen Perkebunan, pada prinsifnya tidak ada larangan ekspor CPO seperti dalam surat edaran itu (yang dilarang bahan baku minyak goreng/RBD Olein)," ujarnya kepada globalplanet, Selasa (26/4/2022).

Mengutip surat edaran Dirjen Perkebunan itu, minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

"Nanti surat dirjen diteruskan, dan nanti coba kita pantau dan koordinsi dengan dinas yang menangani perkebunan di kabupaten dan kota," katanya. 

Diketahui, harga tandan buah segar (TBS) sawit di Sumsel bergerak secara liar setelah pemerintah mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada Jumat (22/4/2022). Penurunan harga bervariasi mulai dari Rp200 hingga di atas Rp1.400 per kilogram. 

Salah satunya terjadi di Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara) yang turun dari secara bertahap sejak Jumat di harga Rp3.000 per kilogram terus turun hingga menjadi Rp1.000 pada Selasa (26/4/2022).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian merespons penetapan harga sepihak ini. Melalui surat edaran No. 1665/KB.020/E/04/2022, Dirjen Perkebunan meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mengawasi agar pabrik tidak menetapkan harga TBS secara sepihak. 

Share

Ads