PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diutarakan Kepala Ombudsman RI kantor Perwakilan Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah ketika dikonfrimasi, Rabu (22/4/2020).
"Selama pandemi covid 19 ini, laporan dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman, turun signifikan, padahal pihaknya masih tetap membuka aduan masyarakat melalui laporan online yang disediakan tanpa harus datang ke kantor," ungkap Adrian.
Selain itu, selama pandemi ini laporan masyarakat turun cukup signifikan. Sehingga pihaknya sudah menginformasikan juga kepada masyarakat tidak perlu datang ke kantor Ombudsman. "Kalau ada pengaduan cukup melalui Whatsapp pengaduan atau media sosial kami," singkatnya.
Adrian mengatakan, fokus ombudsman saat pandemi ini, yaitu bagaimana pelayanan publik tetap berjalan meskipun tidak maksimal seperti hari hari biasa, sehingga hak hak masyarakat tetap terpenuhi.
“Kami sudah pantau seperti di Disdukcakpil, mereka sudah membuat terobosan tidak menerima kepengurusan berkas secara kontak langsung, tetapi mereka menyebar kontak, namun yang perlu kita uji apakah dengan sistem ini waktu penyelesaian berkas tersebut tetap bisa sesuai SOP nya,” tuturnya.
Disamping itu, lanjut Adrian, Ombudsman mendukung langkah pemerintah kota Palembang membuat regulasi terkait pengajuan PSBB dan penegasan kepada masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan ditengah pandemi saat ini.
“Karena ketidakpatuhan masyarakat itu tidak hanya berdampak kepada dirinya saja, namun juga kepada orang lain bahkan isi rumahnya juga,” tutupnya.