Kehadiran kepala OPD dalam pembahasan untuk mendapatkan persetujuan RKA masing-masing OPD dengan DPRD, harus melalui mekanisme dan tahapan pembahasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, masih ada beberapa kepala OPD yang tidak hadir dikarenakan tugas luar daerah, dan mewakilkan pada wakil yang tidak menguasai RKA, serta tidak dapat mengambil keputusan.
Secara tegas DPRD menyatakan hal ini tidak benar, apalagi karena tugas dinas luar daerah yang tidak begitu penting.
"Perlu kami ingatkan, persetujuan RKA masing-masing OPD oleh DPRD secara internal, menyangkut hajat hidup masing-masing OPD dalam satu tahun, dan secara eksternal, menyangkut pelayanan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kepada Bupati OKU Timur , untuk mengingatkan hal ini jangan sampai terjadi lagi,” ungkapnya.
Masukan dari komisi-komisi DPRD OKU Timur, berdasarkan hasil rapat kerja, Komisi I DPRD OKU Timur untuk Pemerintah Kabupaten OKU Tmur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan seluruh camat agar bisa menginstruksikan ke seluruh kepala desa, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, agar kiranya dapat mengacu sesuai dengan aturan Kemendagri nomor 67 tahun 2017, supaya tidak terjadi permasalahan di desa.
Komisi II DPRD OKU Timur untuk PD Pasar Martapura, kiranya dapat dikembalikan pada dinas terkait, sebab menurut pengamatan tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah OKU Timur,baik dalam pengelolaan maupun sumbangsihnya terhadap PAD. Sebagai suatu catatan, dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, tidak hadir tanpa keterangan.
Pada prinsipnya seluruhnya sepakat untuk menerima dan menyetujui Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah OKU Timur, tentang APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2023.