PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait adanya laporan ke Polrestabes Palembang dari seorang pasien yang anaknya masih bayi (8) bulan yang dirawat di RS Muhammadiyah Palembang mengalami insiden anaknya terpotong jari kelingking oleh perawat rumah sakit tersebut dibenarkan oleh management RS Muhammadiyah.
Melalui Wadir SDM dan AIK RSMP, Muksin S Sos I,M.Ag didampingi Wadir Umum ADM dan Keuangan RSMP, Dr Sunardi SE MSi kepada sejumlah wartawan mengatakan benar adanya kejadian tersebut Jumat (3/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB ada salah satu perawat melakukan tindakan diduga kelalaian dan tidak disengaja sehingga menyebabkan insiden guntingnya mengenai jari bayi hingga terputus sedikit.
"Dari pihak rumah sakit mendengar kejadian itu, langsung melakukan tindakan operasi dengan memakan waktu kurang lebih 1,5 jam dan Alhamdulillah operasi berjalan dengan baik dan lancar tanpa halangan apapun. Selanjutnya pihak rumah sakit bertanggung jawab memberikan pelayanan prioritas kepada keluarga pasien, awalnya pasien klas 3 karena ini bentuk tanggung jawab kita, kelalaian dari karyawan kami maka dari selesai operasi langsung dipindahkan ke ruangan VIV, semuanya tanpa biaya atau gratis," jelas Muksin.
Lebih jauh dikatakannya, kondisi bayi terus di awasi 3 X 24 jam oleh perawat supaya apabila terjadi masalah terhadap bayi langsung bisa dilaporkan dengan dokter yang menangani operasi anak tersebut. "Kondisi bayi saat ini baik - baik saja, sehat, dan terus dalam pengawasan," ujarnya.
Lanjut Muksin, untuk perawat inisial DA sendiri sudah di non aktifkan sambil menunggu proses lebih lanjut. D ini merupakan perawat tetap di RS Muhammadiyah telah bertugas 18 tahun.
"Kami berharap proses ini nanti bisa dibicarakan secara kekeluargaan, karena ini merupakan sesuatu yang bukan disengaja tetapi lebih kepada musibah bagi karyawan kami sehingga terjadi kecelakaan tadi," ungkapnya.
Ditanya apakah jari bayi tersebut bisa kembali normal, Muksin menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan jawaban karena dari operasi itu butuh waktu 3 hari baru bisa terlihat, yang jelas saat ini melakukan pengawasan, observasi 3x24 jam, dan juga ditambahkan seorang perawat yang setiap 15 menit melihat kondisi perkembangan bayi.
"Jadi butuh 3 hari kedepan baru bisa melihat hasil operasinya, oleh karenanya kita minta doa rekan - rekan dan masyarakat operasi itu berhasil dengan baik dan lancar," katanya.
Perawat D sudah menunggu kedatangan orang tua bayi karena ingin meminta maaf, namun tidak bertemu. "Keluarga pasien ingin bertemu dengan perawat, hingga habis sholat Jumat dan permintaan sudah kami respon dengan menyanggupi untuk bertemu. Namun sampai Magrib kami menunggu kesedian dari keluarga pasien itu untuk bertemu perawat belum bisa," tukasnya.
Hingga Muksin sendiri bulak balik mendatangi ruanb VIV namun ternyata bapak bayi tidak ada, terus yang kedua kalinya tidur, kemudian menunggu neneknya dan setelahnya neneknya juga tidak bisa hadir. "Jadi belum bisa bertemu, sementara perawat itu menunggu hingga Magrib untuk meminta maaf kepada ibu dari pasien," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bapak dari bayi Suparman (37) warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Jakabaring, Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna membuat laporan polisi, Sabtu (4/2/2023) siang.
Diwawancarai usai membuat laporan, Suparman mengatakan kejadian dialami anaknya ini disaat terlapor ingin memperbaiki infus ditangan anaknya (korban) dengan menggunakan gunting namun tiba - tiba saja jari kelingking tangan sebelah kiri terpotong.
"Iya pak, anak saya terpotong jari kelingking sebelah kiri, berawal terlapor ini mau membuka infusan. Saat itu saya sudah ingatkan untuk membuka perban nya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya," katanya, Sabtu (4/2) didepan ruang SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, anak saya yang ke lima ini diajak ke rumah sakit muhammadiyah karena sakit demam. "Saya sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, dengan anak saya di operasi dan dibawa ke ruang VIP," jelas Suparman.
Masih katanya mengatakan dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya. "Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik - baik saja," ungkap suami dari Sri Wahyuni.
Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.