loader

Satlantas Polrestabes Palembang Terapkan ETLE Hand Held, Ini Tanggalnya 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satlantas Polrestabes Palembang menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini Polri telah mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta melalui Wakasat Lantas, AKP Sayyid Malik Ibrahim mengatakan bahwa, ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan oleh petugas di lapangan untuk merekam secara langsung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. 

"Seluruh proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik," ujar AKP Sayyid kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) di TMC Polrestabes Palembang.

Lebih jauh AKP Sayyid menjelaskan jika jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Hand Held antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang membahayakan keselamatan.

"Mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas, kemudian data tersebut diverifikasi melalui sistem back office ETLE. Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi dan penyelesaian denda melalui mekanisme yang telah ditentukan," bener dia. 

Masih kata AKP Sayyid mengatakan bahwa, tujuan utama penerapan ETLE Hand Held bukan semata - mata untuk menindak, melainkan sebagai upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang dapat ditekan.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat - surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Lebih jauh AKP Sayyid menyatakan, bahwa tilang menggunakan handphone (hp) atau ETLE Hand Held ini merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Polri melalui Ditlantas. "Penggunaannya kami melaksanakan secara Patroli, jadi tilang ini tidak seperti konvensional yang harus memakai buku kemudian disampaikan kepada pelanggarnya. Kami hanya melaksanakan patroli kemudian di foto, atas pelanggaran yang fatalitas," ungkapnya.

Penerapan sendiri mulai tahun 2026 ini, sambung AKP Sayyid. Menurutnya bahwa, akan dimulai pada tanggal 2 Februari 2026. "Untuk saat ini ETLE Hand Held sudah ada 2 unit untuk Polrestabes Palembang dan 2 Polda Sumsel," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share