loader

Kapolrestabes Palembang: Peristiwa Laka Lantas Melibatkan Anggota Polri, Akan Diproses Secara Transparan  

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya perputaran Puskesmas Karya Jaya, Palembang, Jumat (30/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB melibatkan mobil dinas Toyota Avanza Nopol polisi V4145-30 (Mobil dinas Polsek Kertapati Palembang) yang dikendarai Aipda Edi Supono (anggota Polsek Kertapati) dengan pengendara sepeda motor Yamaha Fillano BG-3925-AEJ.

Akibatnya pengendara motor Agus Tamimi (36) warga Dusun 1, Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan ilir Sumsel, meninggal dunia ketika dalam perawatan ke Rumah Sakit Permata, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, tulang punggung belakang patah, kaki kiri kanan lecet, dan tangan kiri lecet. 

"Korban tidak dapat tertolong sehingga meninggal dunia ketika dalam perawatan di rumah sakit Permata kota Palembang," jelas Kombes Pol Nandang saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (31/1/2926).

Menurutnya, untuk saksi sudah diambil keterangan oleh Polrestabes Palembang dan barang bukti 1 unit sepeda motor dan mobil dinas. "Saat ini Polrestabes Palembang sedang melakukan pemeriksaan saksi - saksi, sudah melakukan olah TKP, dan melakukan kegiatan penyelidikan hingga bisa mengumpulkan semua alat bukti yang ada di TKP," kata Nandang.

Selanjutnya, Kombes Pol Nandang mengatakan bahwa, Polrestabes Palembang akan melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel. 

"Jangan khawatir, ini juga menjadi atensi bapak Kapolda Sumsel, kepada Polrestabes Palembang untuk bisa menindaklanjuti proses penyelidikan maupun penyidikan kecelakaan tersebut secara transparan dan progres akan terus disampaikan kepada media dan publik," ujarnya.

Masih kata Kombes Pol Nandang bahwa dalam kesempatan ini bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban.

"Komitmen Kapolda Sumsel, tegas kepada para personil yang melakukan pelanggaran. Baik yang menyangkut dengan pelanggaran pidana maupun kode etik, akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Sementara itu, ditempat sama Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menjelaskan kronologis kejadian bermula di pukul 18.00 WIB saat kondisi cuaca sedang hujan cukup deras anggota Aipda Edi sedang melaksanakan Patroli diseputaran wilayah Kertapati, Citra Land, mengarah ke Musi II, dan kembali kearah Nilakandi.

"Pada pukul 19.00 WIB saat anggota tersebut mengendarai mobil dinas Avanza ini akan berbelok atau memutar arah, dari belakang kendaraan korban bersamaan melintas sehingga terjadi benturan kedua kendaraan ini," jelas Kombes Pol Sonny.

Lanjutnya, Unit Laka Polrestabes Palembang telah melakukan pemeriksaan saksi - saksi atas nama saudara Yogi dan juga mempelajari CCTV dan saat ini memang masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. 

"Namun kami menduga sementara hal ini diakibatkan kelalaian anggota kami yang tidak hati - hati pada saat memutar kendaraan atau berbalik arah, pada saat setelah benturan kedua kendaraan tersebut pengendara motor terpental mengarah ke bahu jalan sebelah kanan dan korban terpental kearah yang sama kedepan," ungkapnya.

Kemudian, sambung Kombes Pol Sonny menjelaskan bahwa korban langsung dibawa Aipda Edi menuju ke rumah sakit permata rumah sakit terdekat di Jalan Soekarno Hatta. "Sekitar pukul 21.30 WIB dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia," ujarnya.

Menurut Kombes Pol Sonny bahwa ini akan menjadi poin penting terhadap Polrestabes Palembang jajaran dan evaluasi menyeluruh terhadap tata cara atau SOP tentang pelaksanaan patroli, pengawalan, ataupun upaya melakukan tindakan hukum dilapangan terutama di jalur lalu lintas.

"Hal - hal yang akan kami lakukan untuk memelihara Kamtibmas atau penegakan hukum, atau hal lain terkait tugas pokok kami akan dilakukan dengan lebih hati - hati sehingga kegiatan ini tidak akan membahayakan pengendara lain," bebernya.

Kapolrestabes menegaskan bahwa anggota tersebut akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satlantas didampingi oleh Sie Propam Polrestabes Palembang. "Proses akan dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai Perundangan yang berlaku," tegasnya.

Ditanya apakah bisa dijadikan tersangka, Kombes Pol Sonny menyatakan bahwa bisa dan akan menerapkan UU Lalu Lintas, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan akan lanjut dalam penyidikan," katanya.

Kapolrestabes Palembang dan jajaran dalam hal ini saya sebagai Kapolrestabes Palembang menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share