PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perkembangan kasus terkait kelalaian perawat DN yang menyebabkan terpotongnya jari bayi AR (8 bulan) saat dirawat di RS Muhammadiyah Palembang beberapa waktu lalu.
Setelah melalui serangkaian beberapa proses baik mengambil keterangan saksi - saksi, serta menggelar perkara akhirnya ditetapkan tersangka, Rabu (8/2/2023).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah kepada wartawan mengatakan Sat Reskrim Polrestabes Palembang terkait kasus yang terjadi di rumah sakit di Palembang bahwa diduga pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan perawat DN sebagai tersangka kita sudah lakukan penahanan sejak Kamis (9/2/2023) di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Palembang," ujarnya di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (9/2) siang.
Lanjutnya untuk barang bukti yang disita pihaknya berupa satu buah gunting dan pakaian bayi. "Tersangka ini kita tetapkan Pasal 360 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Namun tentunya, Polrestabes Palembang tetap melaksanakan proses prosedur penyidikan dimana tersangka juga sudah dilakukan penahanan. "Tetapi tidak menutup kemungkinan akan kita persilahkan apabila terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan akan memberikan peluang untuk restoratif justice (RJ) kepada kedua belah pihak," jelas AKBP Haris Dinzah.
Saat ini belum ada kabarnya, namun kita masih menunggu dan kami tetap fokus terhadap proses penyidikan yang kami lakukan. "Silahkan saja kalau mereka melakukan mediasi," pungkasnya.