loader

Kelulusan P3K Tenaga Kesehatan OKI Dibatalkan? Apa Sebabnya, Begini Alasan BKPP 

Foto

OKI - Secara mengejutkan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir akhirnya membatalkan kelulusan seleksi penerimaan tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Apa yang menjadi penyebabnya, berikut diuraikan Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI Mauliddini didampingi Sekretaris Fredy melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Imron, menurutnya pembatalan berdasarkan Pengumuman Nomor : 800/203/BKD.II/2023 Tentang pembatalan kelulusan P3K Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022.

"Ya itu memang benar ada pembatalan pengumuman kelulusan," tegas Imron.

Dijelaskan Imron, setelah panitia seleksi melakukan serangkaian proses seleksi dimulai dari pengumuman, masa sanggah hingga pemberkasan ada beberapa pelamar yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, maka ditarik kesimpulan kami selaku panitia seleksi membatalkan status kelulusannya.

"Ada tiga pelamar yang mundur dua dokter satu bidan dan satu formasi dokter spesialis  neurologi tidak ikut pemberkasan, jadi dinyatakan batal lulusnya," jelasnya.
Sebelumnya, panitia seleksi mengumumkan masa sanggah atau masa pengaduan atas seleksi tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) menerima sebanyak 18 surat pengaduan.

“Masa sangga diberlakukan pasca pengumuman hasil seleksi tenaga kesehatan P3K mulai 2 hingga berakhirnya pada 5 Januari 2023, jika ada terdapat pelamar merasa keberatan terhadap hasil keputusan,” terang Imron.

Sambung Imron, pengajuan surat sanggahan yang diberikan dapat melalui laman sscasn.bkn.co.id. dengan menerangkan keberatan yang diajukan.

“Usai masa sanggah tahapan berikutnya pengajuan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) terhadap sebanyak 215 tenaga kesehatan yang lulus seleksi,” jelasnya.

Lanjutnya, usai dinyatakan lulus tahapan berikutnya pengajuan atau usulan penetapan NIP PPPK ke BKN Pusat, kemudian segera menentukan jadwal pelantikan yang masih menunggu instruksi pusat. 

Share

Ads