OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kades harus jadi duta anti musik remix, sehingga jika ada warganya yang sedang hajatan memainkan musik remix Kadesnya yang akan dipanggil untuk diminta pertanggungjawaban.
Demikian diungkapkan Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, saat kunjungan kerja (Kunker) di Mapolsek Urban Martapura pada Jumat (17/02/2023).
Berdasarkan keterangan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat musik remix bukan adat OKU Timur."Saya berterimakasih kepada seluruh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat yang mendukung kebijakan pak Kapolda melarang memainkan musik remix,"ungkapnya.
Personil Polres OKU Timur 500 tentu jika dibandingkan luas wilayah dan jumlah masyarakat, polisi tentu sudah pasti butuh bantuan masyarakat dalam menjaga dan menciptakan Kamtibmas,ungkapnya.
"Kami tidak bisa apa-apa jika tidak didukung seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas,"imbuhnya.
Mantan Kapolres Kaur Polda Bengkulu ini menambahkan pada 2024 masuk siklus empat tahunan dan akan ada gelombang alnino. Tentu harus hati-hati karena potensi ancaman kebakaran bisa terjadi. Tidak ada toleransi jika ada yang sengaja membakar hutan dan lahan.
Kapolsek Urban Martapura Kompol Tamimi, SH, MM, menjelaskan, wilayah hukum Polsek Urban Martapura, membawahi tiga kecamatan, Kecamatan Martapura, Bungamayang, Jayapura.
Sedangkan jumlah personil 37 satu Pamen tiga Pama dengan wilayah hukum tiga kecamatan."Dengan kondisi luas wilayah sudah kami lakukan berbagai kegiatan untuk menjaga dan menciptakan Kamtibmas,"imbuhnya.
Kapolsek juga mengungkapkan karena ada daerah yang sulit sinyal telpon seluler untuk menggantikan alat komunikasi dengan memanfaatkan handy talki (HT).