PALEMBANG, GLOBALPLANET - Bocah 11 tahun bernama Gunawan Saputra meninggal di kolam galian di Jalan Perjuangan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (19/2/2013) lalu.
Kini orang tua bocah tersebut, Kurniadi (31) didampingi Kuasa Hukum dari Badan Pencari Keadilan Nusantara (BPKN) Edison Wahidin, SH, MH membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (3/3/2023) malam.
Edison menceritakan kejadiannya Minggu (19/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Ketika itu anak kliennya tenggelam dan meninggal dunia di kolam galian yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kronologis kejadian anaknya bermain di kolam dan tenggelam. Lalu dinyatakan meninggal dunia," jelas Edison diwawancarai usia melapor.
Pihaknya menduga ada unsur kelalaian dari pemilik kolam yang saat ini identitasnya belum diketahui. "Itu terlihat saat meninjau kolam galian tempat korban tenggelam tidak ditemukan pagar dan imbauan untuk tidak berenang," ujarnya.
Terlebih lagi belum ada rasa kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pemilik kolam, sehingga anak kliennya seperti mati dengan sia-sia.
"Kami tidak tahu kolam itu milik siapa, berdasarkan informasi masyarakat itu punya pribadi. Dilihat di lokasi bahwa kolam tersebut tidak ada pengamanan sama sekali, mulai dari perlindungan, peringatan dan lainnya," ungkapnya.
Edison berharap polisi segera memproses laporan dari kliennya, lantaran dikhawatirkan kejadian serupa terulang kembali mengingat kolam tersebut sering dijadikan lokasi anak-anak bermain.
"Dari informasi yang kami dapatkan di lapangan, sudah ada beberapa bocah yang tenggelam. Namun berhasil diselamatkan warga sekitar yang melihatnya. Maka dari itu, kami melapor polisi agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKN Kiki Nardance mengatakan pihaknya tergugah untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban demi mencari sebuah keadilan atas meninggalnya Gunawan Saputra.
"Kami di sini, bersama-sama memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban agar mereka mendapatkan sebuah keadilan. Kita menilai, ada sebuah unsur kelalaian dari pemilik kolam, sehingga mengakibatkan korban meninggal. Di kolam tidak ada pagar pembatas, himbauan tidak berenang dan kedalam kolam pun kurang lebih 3 meter," katanya.