PALEMBANG, GLOBALPLANET - Desfa Anjani (7,2) dinyatakan meninggal dunia, Minggu (19/3/2023) sekira pukul 21.45 WIB di Rumah Sakit Moehammad Husein (RSMH) Palembang.
Pihak keluarga terutama orang tua Desfa merasa sedih, hal ini terlihat ketika berada di rumah duka, Senin (20/3/2023) pagi di Jalan Faqih Usman, Lorong Sintren 2, Kecamatan SU I, Palembang.
Saat dibincangi, ayah Desfa bernama Herman (44) berharap laporan polisi nya di Polda Sumsel segera ditindaklanjuti, terutama pihak yang menangani anaknya.
"Saya berharap laporan polisi segera ditindaklanjuti lanjuti memanggil dan memeriksa oknum - oknum yang bersangkutan di rumah sakit," katanya.
Dijelaskan Herman bahwa sebelum Desfa menghembuskan napas terakhir kondisi hati nya lemah, pada angka 80, "Jika kondisi bagus, ungkap dokter bagusnya pada angka 90 ke atas. Dikabarkan dokter melalui telpon kalau anak saya sudah meninggal dunia," tukasnya.
Ditanya apakah ada pirasat, Herman mengatakan tidak ada pirasat atau mimpi. "Tidak ada sama sekali pak," tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Badan Pencari Keadilan Nusantara (BPKN) Edison Wahidin didampingi Billy De Oscar mengatakan pihaknya turut berduka cita atas berpulangnya anak kliennya Desfa Anjani.
"Almarhum ini bertahan melawan sakitnya dari tanggal 28 Januari sampai dengan 19 Maret 2023, kini pihak keluarga sedang mempersiapkan semuanya untuk pemakaman Desfa," ujarnya.
Lanjutnya, untuk laporan polisi yang telah di buat, Edison mengatakan terus akan mengawal kasusnya hingga ada titik terang. "Upaya hukum kami tetap akan melakukan tuntutan baik secara pidana, perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.