JAMBI, GLOBALPLANET - Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa bukan kewenangan pemerintah daerah dalam regulasi batu bara tapi pemerintah pusat.
Pernyataan itu diungkapkan Haris menyusul klaim rapat dirjen bina dengan Komisi V DPR RI menyebut gubernur dapat berperan terkait pengaturan batu bara. (1/2/2023)
“Kalau mereka paksakan misalnya ini gubernur. Loh saya bilang, gubernur itu. Menteri ESDM yang ngasih izin tambang dan kuota, jalannya jalan nasional bukan provinsi, yang berhak melarang ya Menteri PU. Kalau tonasenya, Menteri Perhubungan. Bukan saya, jadi saya dimana? Kan itu masalah nya,” katanya di kawasan rumah dinas. Senin (30/1/2023) lalu.
Menurutnya, kalau dirinya yang mengatur lalu lintas, itu pun dengan kepolisian, Haris tidak punya hak. Semua bernegara, tambang tersebut yang kasih izin negara, jalan juga negara, Haris mengajak untuk mengurusi secara bersama-sama.
“Kalau kita stop hari ini, bukan solusi. Kita bekerja, saya yakin 2024 sudah selesai, berapa ruas tambang yang jalan yang sedang dalam proses semua, butuh waktu, karna pekerjaan rumah (PR) ini sudah lama sekali, jauh sebelum saya,” kata Haris.
Ia berharap kedatangan Komisi V baru-baru ini, dapat memperbaiki jalan yang rusak sesuai tugasnya