LARANGAN - Impor pakaian bekas tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Masyarakat Indonesia, yaitu terkhususnya para pedagang yang berjualan pakaian bekas di Indonesia, mengalami kekecewaan yang besar terhadap kebijakan yang pemerintah buat. Dikarenakan pemerintah secara resmi membuat kebijakan melarang bagi masyarakat yang menjual pakaian bekas yang bersifat impor dan hal itu tentu saja sangat memberatkan pedagang Thrifting atau kita sebut dengan pedagang pakaian bekas.
Tentu saja yang kita lihat di berita, lokasi kejadian tersebut tepatnya dilakukan di penimbunan Pabean Bea Cukai di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Bisa kita lihat bahwa Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian impor bekas sebanyak 7,363 bal senilai Rp85 miliar. Alasan pemerintah memusnahkan ini untuk melindungi UMKM dan industri tekstil di dalam negeri.
Selain itu barang–barang impor bekas ini masuk ke dalam negeri melalui jalur tikus, dan tidak sesuai dengan undang-undang, dan dianggap meresahkan bisnis yang ada di Indonesia bahkan sudah menguasai pasar domestik. Dan pemerintah bakal terus gencar melakukan pengawasan bisnis ilegal ini karena juga menjadi salah satu faktor menambah permasalahan dari sisi kesehatan (limbah yang dihasilkan dari pakaian bekas tersebut) dan bisa juga dapat menimbulkan penyakit kulit jika terus memakai pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri tersebut.
Dikutip dari video tiktok yang beredar, dan beliau menjelaskan (Zulkifli Hasan) "Yang ilegal ini, yang selundupan ini sudah menguasai 31 persen pasarnya UMKM kita di Indonesia, coba bayangkan pak, jadi kalo selangkah lagi berjalan, UMKM kita itu bisa hancur ga karuan habis, karena dia kan ilegal dan tidak berpajak, obral murah-murah kepada masyarakat kita," ucapnya.
Tak hanya di Bekasi saja, Mendag musnahkan sebanyak 730 bal pakaian bekas di Riau Pekanbaru dengan nilai Rp10 Miliar. Sebelum melakukan pemusnahan terhadap pakaian bekas, Menteri Perdagangan sudah diintruksikan oleh Presiden yang meminta agar impor baju bekas distop. Pasalnya fenomena thriftting ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri, beliau menegaskan bahwa impor pakaian bekas itu sangat mengganggu.
Bisa kita lihat, dari satu sisi masyarakat yang berdagang sebagai pedagang baju bekas atau kita sebut dengan Thrifting. Mengutip Kumparan, salah satu pedagang berkata bahwa pemerintah hanya membuat kebijakan yang memberatkan rakyat, dan pemerintah tidak mempunyai solusi. Tidak hanya itu, beliau berstatement bahwa pemerintah telah mematikan lapangan pekerjaan mereka. Padahal dengan menjadi pedagang pakaian bekas termasuk mengurangi angka pegangguran serta angka kriminal yang ada di Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari dilarangnya impor pakaian bekas ini tentu saja menimbulkan persoalan di masyarakat, khususnya pedagang pakaian bekas. Pakaian bekas yang telah dibeli menjadi sia-sia dan tidak tahu harus dijual ke mana dan modal yang telah dikeluarkan oleh pedagang tentu saja sangat besar.
Selain itu, larangan impor barang bekas juga sekaligus membuat angka pengangguran di Indonesia menjadi bertambah besar, dan tentu saja angka kriminal di Indonesia akan menjadi tinggi karena salah satu penghasilan mereka sudah tidak ada lagi.
Kesimpulannya adalah, pemerintah harusnya melarang impor pakaian bekas dan juga pakaian baru. Kemudian menjadikan brand lokal berkualitas baik dengan harga terjangkau di kantong masyarakat.
Pemerintah juga harus memberikan solusi, tidak hanya melarang impor pakaian bekas. Karena pedagang sudah terlanjur mengeluarkan modal. Jika pelarangan tanpa solusi, tentu akan menjadi persoalan baru dan besar di masyarakat.
Penulis: Angga Saputra
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UIN Raden Fatah Palembang
Disclaimer: tulisan menjadi tanggung jawab penulis