OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Permasalahan biaya Pilkades serentak 2023 yang masih menjadi polimik. Membuat DPRD OKU Timur melalui Komisi I, melakukan rapat dengar pendapat dengan Kadin PMD, Kaban Kesbangpol, Kadisdikbud, Plt Kadinkes, Kabag Hukum Pemkab setempat.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Warsito, pada Senin (10/04/2023) di ruangan Banmus DPRD OKU Timur.
Pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi I Warsito, mengatakan, untuk biaya Pilkades serentak 2023, sudah ditanggung oleh APBD. Namun kenyataan di lapangan ada gejolak karena setiap Calon Kades juga dibebani dengan biaya yang cukup besar dan ini sangat memberatkan calon. Karena itu apapun alasannya tidak dibenarkan memungut biaya Pilkades serentak dari siapapun karena sudah ditanggung oleh APBD.
Bahkan pimpinan rapat bertanya berapa anggaran dari APBD yang dianggarkan untuk Pilkades di 35 desa. Untuk anggaran belum diverifikasi tapi ini sudah menjadi gejolak di lapangan. Tapi sampai sekarang belum ada Juknisnya tentang anggaran. Sudah banyak anggaran yang sudah ditanggung oleh APBD.
"Berhubungan anggaran jika tidak benar-benar kita atur dengan baik ini akan menjadi masalah,"tambahnya.
Kadin PMD OKU Timur H Rusman,SE, MM, jika ada masyarakat yang akan menyangkal tentang biaya Pilkades silahkan sangkalan itu disampaikan saat rapat panitia tingkat desa. Jika ada pihak yang akan menyumbang silahkan demikian juga dengan calon yang akan menyumbang juga tidak dilarang, tapi sumbangan itu harus masuk ke rekening desa.
Kadin PMD juga menyampaikan, yang ditanggung oleh APBD untuk Pilkades, diantaranya, biaya pengadaan kertas suara, surat undangan, plano, stiker, kotak suara, honor panitia dan honor pengawas, sedangkan diluar ini bukan tanggungjawab pemerintah.
Jika panitia Pilkades mundur maupun tidak bersedia melaksanakan karena kekurangan dana, proses Pilkades ditunda.
Sekarang sedang verifikasi berkas calon, belum ada rapat menentukan calon. Pelaksanaan Pilkades serentak 8 Juni 2023
Sedangkan Anggota Komisi I, Fahrurrozi, tentang biaya pelaksanaan Pilkades serentak ditingkat desa belum pernah dirapatkan di desa, tapi ini biasanya keputusan panitia, sehingga terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan yang anehnya sudah ada rincian penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkades contohnya biaya monitoring yang nominalnya cukup besar mencapai Rp 68 juta, sedangkan saat ini belum masuk tahapan pembahasan anggaran.
Anggota Komisi I Reza Alif Kodim, SE, ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur tidak boleh memungut biaya kepada Calon Kades, untuk pelaksanaan Pilkades, jika memang belum ada anggaran tunda pelaksanaan Pilkades. Karena ini akan menjadi polemik dan terlalu berisiko.
"Apapun itu jika ada pemungutan biaya tetap Pungli dan jangan sampai terjadi,"imbuhnya.
Dasar hukum pembuatan anggaran ini apa, sehingga terjadi perbedaan antara desa tentang besaran biaya Pilkades.
Sementara perwakilan dari BNNK OKU Timur, Okto priyadi,SKM, menambahkan, ada 98 Calon Kades yang mengikuti tes bebas Narkoba. Tapi hanya sebatas tes urine bukan tes darah maupun rambut dengan biaya Rp200 ribu."Karena dianggaran kita untuk tes urine bukan tes darah dan rambut,"ujarnya.