PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebelumnya sempat Viral di media sosial (medsos) diduga pungli dilakukan oleh oknum petugas Satlantas di pos Cinde Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sabtu (8/4/2023).
Ketika dikonfirmasi dirumah kerjanya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan untuk kronologis di pos Cinde memang benar ada penindakan pelanggaran oleh anggota Satlantas.
"Namun tidak seperti yang disampaikan oleh pengendara yang pelanggar tersebut, yang mana bahwa mengatakan anggota meminta uang sebesar Rp350 ribu tetapi yang terjadi dilapangan bahwa anggota tersebut menyampaikan bahwa uang Rp150 ribu untuk dibayarkan ke Briva," jelas AKBP Rendy, Senin (10/4/23).
Lanjut AKBP Rendy bahwa setelah pelanggar tersebut keluar dari dalam pos, Anggota langsung membayarkan ke Briva. "Unggahan yang dilakukan pengendara tidak benar," katanya.
Lebih jauh dikatakan AKBP Rendy mengatakan bahwa oknum anggota tersebut juga masih dalam pemeriksaan Propam Polrestabes Palembang. "Hasil pemeriksaan nanti kita masih belum tau, apakah didalami ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Alasan pengendara menitipkan uang, karena rumahnya jauh tidak di kota Palembang dan cepat - cepat ingin pulang sehingga menitipkan uang kepada anggota untuk membayar ke Briva. "Setelah itu langsung dibayarkan anggota tersebut ke Briva," ungkapnya.
AKBP Rendy Surya Aditama juga menyarankan kepada para pelanggar atau masyarakat yang nantinya terkena pelanggaran lalu lintas secara langsung atau dikenal masyarakat tilang manual lebih baik minta kode Briva ataupun minta tilang di persidangan.
"Jadi jangan sekali - kali menitipkan uang kepada anggota, karena penitipan yang kepada anggota itu tidak ada, sekarang sudah tidak ada. Jadi langsung dibayarkan ke Briva atau nanti dibayarkan di persidangan," tuturnya.
Sementara untuk pengendara tersebut, masih kata AKBP Rendy bahwa melanggar karena knalpot brong dan tidak standar atau dikenakan Pasal 285 ayat 1.










