OKI, GLOBALPLANET - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka posko pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta.
Bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan bisa datang langsung ke Disnakertrans OKI.
"Posko yang dibuka sejak H - 7 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah ini akan berada di kantor Disnakertrans OKI, beralamat di Jalan letnan Darma Jambi, Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung," kata Kepala Disnakertrans OKI Madani, di Kayuagung, Senin (3/4/2023).
Saat ini, masih kata dia, ada sekitar 40 perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di beberapa kecamatan.dalam Kabupaten OKI.
Menurut dia, posko ini nanti akan menampung pengaduan dari pekerja maupun buruh dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten OKI, terkait hak-haknya seputar THR yang dilanggar oleh perusahaan.
"Posko ini penting karena untuk mempermudah karyawan menyampaikan keluhannya. Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti kepada perusahaan tempatnya bekerja terkait keluhan yang diadukan," ungkapnya.
Jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, selalu ada laporan dari pekerja perusahaan ke posko pengaduan THR.
"Tetap ada setiap tahunnya laporan yang kami terima. Tinggal lagi kami meneruskan ke perusahaan tersebut dan alhamdulilah semuanya bisa diselesaikan," akunya.
Meskipun hari raya lebaran masih terbilang lama, pihak Disnakertrans tetap mengimbau perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para karyawannya.
"Sudah dari awal sebelum lebaran, sudah kita sampaikan bahwa THR harus dibayar, karena itu adalah hak bagi seluruh pekerja," imbuhnya.
Dia mengingatkan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full, maka pihaknya akan memberikan teguran.
"Nantinya tetap akan kita berikan semacam teguran, dan keputusannya akan kita kembalikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel," jelasnya.
Dia menyebut bagi yang ingin melapor dapat segera mendatangi posko pengaduan di kantor Disnakertrans OKI sesuai jam kerja.
"Bisa langsung saja sampaikan laporan ke posko pengaduan, dan kami akan tindaklanjuti laporan itu," paparnya