PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polisi mengungkap tempat penimbunan solar ilegal di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat (28/4/23) sekira pukul 21.30 WIB. Pengungkapan ini mendapatkan apresiasi dari dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
"Pertamina memberikan apresiasi dan mendukung langkah pihak kepolisian yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM di Kertapati, Palembang," ujar Humas PT Pertamina Patra Niaga, Niko, Sabtu (29/4/23).
Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop), untuk keperluan industri agar dapat membeli melalui jalur resmi yang terjamin kualitas dan keamanannya.
"Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya," tegas Niko.
Masih kata Niko bahwa jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sebelumnya, Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek Kertapati menggerebek tempat penimbunan BBM Ilegal jenis minyak solar di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat (28/4/23) sekira pukul 21.30 WIB.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) langsung digeledah dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) serta langsung di TKP dipasang garis polisi.
Dari lokasi BB ditemukan berupa 2 mesin pompa, 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi minyak solar olahan, 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond babytank berisi minyak solar olahan 11.000 liter, 17 tedmond babytank berisi minyak solar murni 17.000 liter, 3 selang 20 meter, 1 tedmond babytank kosong.