PEMILU - merupakan sebuah proses pergantian kekuasaan yang konstitusional baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Setiap peserta pemilu pasti akan berikhtiar bagaimana caranya mereka memenangkan pertarungan untuk mendapatkan kekuasaan.
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi tentunya proses pertarungan dalam memenangkan kekuasaan harus dilakukan dengan cara-cara yang demokratis. Jangan samapai semua peserta pemilu menghalalkan segala cara. Semua pihak diwajibkan untuk menjaga dan menahan diri demi menjaga keutuhan bangsa.
Dalam setiap kontestasi pasti ada yang namanya penyelenggara dan peserta. Pemilu dan Pilkada penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum yang terdiri atas KPU RI, Provinsi, Kabupaten/Kota. Kemudian ada Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) yang terdiri dari: Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota. Selanjutnya ada lembaga lagi yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Untuk peserta pemilu sendiri terdiri dari Partai Politik, Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah, dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara untuk Pilkada pesertanya adalah para calon kepala daerah.
Kegiatan peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 merupakan sebuah momentum yang menunjukan bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah siap untuk melaksanakan semua tahapan yang telah disyahkan (PKPU No 3 Tahun 2022).
Sebagai sarana musyawarah besar rakyat Indonesia maka penyelengaraan dan pelaksanaan pemilu tentunya harus mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut tentunya hal-hal yang bisa diterima oleh semua pihak. Tidak hanya peserta pemilu tetapi siapa pun bangsa Indonesia harus menerima hasil dari putusan yang telah dimufakati.
Diperlukan waktu yang panjang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan jika dihitung sampai pelaksanaan pelantikan Presiden terpilih Pemilu 2024, maka tahapan dimulai semenjak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 20024, hampir mencapai 28 bulan, alias 2 Tahun lebih 4 bulan.
Ada beberapa syarat atau indikator pemilu 2024 disebut meningkat kualitasnya, antara lain meningkatnya partisispasi masyarakat, meningkatnya kualitas pendidikan pemilih dan meningkatnya kualitas tata kelola kepemiluan di lingkungan KPU di seluruh wilayah NKRI.
Dalam kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat KPU melakukan berbagai upaya. Di antaranya pembentukan relawan dekokrasi di seluruh kabupaten atau kota. Relawan demokrasi berbasis komunitas dan ditargetkan menyasar semua lapisan di masyarakat.
Menyukseskan Pemilu 2024 anggota KPU RI juga mengatakan perlu adanya kontrol dan keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan Pemilu 2024. Berkolaborasi dan berkoordinasi antar-lembaga dan kementerian. Selain itu, penyelenggara pemilu harus yang konpenten dan berintegritas serta peradilan pemilu dan pemilih yang berdaulat.
Penulis: Ina Astri
Mahasiswi Prodi Ilmu Politik FISIP UIN Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis