PENERAPAN - dan penggunaan teknologi informasi di pesta Pemilihan Umum di Indonesia meskipun dalam bentuk yang sangat sederhana (analog), sudah ada sejak lama. Dengan berkembangnya teknologi informasi, ketersediaan jaringan internet, dan lain-lain, berbagai elemen dapat memanfaatkan teknologi ini untuk mempermudah proses pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan.
Semenjak pemilihan umum 2004 pemilihan presiden dan wakil presidennya dipilih langsung oleh rakyat merupakan pesta demokrasi pertama dan itu juga merupakan titik awal untuk pengenalan sistem dengan metode penghitungan cepat (quick count). Saat pertama kali diperkenalkan, metode penghitungan cepat belum sepopuler sekarang.
Bahkan kapabilitas hasil perhitungannya masih tertinggal dari penghitungan suara elektronik yang diperkenalkan KPU setelah Pemilu April 2004. Penggunaan teknologi informasi dalam pemilu, khususnya pengawasan pemilu, merupakan suatu hal yang baik. Apalagi dalam hal pertukaran arus informasi, karena teknologi dapat menghemat waktu (Femiliona, 2021).
Karena Indonesia merupakan negara kepulauan. Memang perkembangan internet di Indonesia belum merata secara sempurna terutama di daerah terpencil, namun kecepatan internet sangat tinggi di beberapa kota besar. Masih ada kesenjangan infrastruktur di Indonesia yang menciptakan kesenjangan digital. Menurut data Economist Intelligence Unit (EIU) dan Facebook untuk Inclusive Internet Index 2022, Indonesia menempati urutan ke-46 dari 100 negara.
Penyelenggaraan Pemilu di era teknologi informasi yang berkembang pesat hendaknya dapat dimanfaatkan untuk memudahkan kinerja penyelenggara Pemilu dan meminimalkan kemungkinan terjadinya human error terhadap kesalahan data dan diharapkan dapat dikurangi (Azizah, 2018). Tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah. Oleh karena itu, peran pengawasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas dalam pemilihan umum di masa mendatang (Qomaruddin Munir & Utari, 2016).
Teknologi informasi yang semakin maju dan dapat diakses dengan mudah sudah selayaknya juga diikuti dengan profesional dari kinerja SDM dalam pengawasan yang melibatkan banyak orang di semua tingkatan. Oleh karena itu perlu dukungan dengan peningkatan kualitas SDM internal. Untuk melindungi data dan keamanan data, perlu menggunakan media informasi internal yang independen dan tidak hanya mengandalkan pihak ketiga atau informasi publik lainnya.
Oleh karena itu, dalam hal proses pemungutan suara dan penghitungan suara secara elektronik, perlu juga diperhatikan persiapan dari penyelenggara sumber daya manusia, infrastruktur Internet dan orang-orang yang menggunakan teknologi (Mahpudin, 2019). Selain itu diperlukan juga peraturan untuk mengatur lebih lanjut terkait penggunaan teknologi informasi pada acara pemilihan umum. Adanya regulasi yang mendasari penggunaan teknologi informasi dalam pemantauan pemilihan umum harus diatur oleh badan pengawas pemilihan umum, sehingga mewujudkan cita-cita pengawasan pemilihan umum yang jujur, adil, bersih, dan amanah.
Selain hal tersebut di atas, kontribusi media sosial dalam menyelenggarakan pemilihan umum memberikan kemudahan dalam penyampaian informasi yang berguna bagi masyarakat umum. Media sosial adalah media yang dapat digunakan pengguna untuk berinteraksi satu sama lain di internet atau secara online. Media sosial yang biasa digunakan adalah Facebook, Twitter dan Instagram.
Meskipun kehadiran media sosial memiliki banyak dampak positif, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran media sosial itu sendiri masih memiliki kekurangan. Penyalahgunaan media sosial secara negatif dapat menciptakan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan perpecahan, seperti adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengkomunikasikan informasi tentang berita dan peristiwa hoax kepada publik media sosial (audience).
Oleh karena itu, penggunaan media sosial harus dipantau oleh pemangku kepentingan terkait untuk mencegah penyebaran informasi dan berita palsu (hoax) di media sosial. Selain itu, harus didukung oleh penegakan hukum dan kode etik.
Strategi pencegahan pesan dan informasi hoax dari media sosial adalah mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam mencari informasi melalui media sosial, serta mencegah pemerintah dan penegak hukum memanfaatkan media sosial. Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa serta memberdayakan warga yang melek huruf untuk menggunakan informasi secara bijak dan serentak di media sosial.
Penulis: Abdullah
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UIN Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis