INDONESIA - dipastikan menggelar pesta demokrasi serentak pada tahun 2024. Saat ini panitia penyelenggara sedang di tahap penyaringan sebelum nantinya diterapkan. DPR sahkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024. Kesepakatan yang diambil bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu tersebut, diambil pada Rapat Dengar Pendapat di Gedung Komisi II DPR, Senin(24/1/2022).
Nantinya pemilu di tahun 2024 ini akan dibagi menjadi 2 gelombang, pemilu dan pilkada secara serentak. Pemilu nasional akan digelar pada tanggal 14 Febuari 2024 untuk memiliki presiden dan wakil presiden, DPR dan DPD, DPRD Provinsi serta kabupaten dan kota. Lalu sembilan bulan tepatnta pada tanggal 27 nov 2024 akan digelar pemilihan kepala daerah.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka kesiapan pelaksanaan tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak di tahun 2024. Di antaranya, presiden menekankan agar seluruh kegiatan di semua tahapan pemilu memiliki pengaturan teknis.
Semua jajaran KPU harus menyadari besar dan pentingnya tugas untuk mengawal pesta demokrasi bangsa kita. Momentum berharga untuk menunjukkan komitmen dan integritas, menunjukkan dedikasi dan kemampuan terbaik bagi masa depan bangsa dan negara kita.
Adapun tantangan yang akan dihadapi di pemilu di tahun 2024. Di antaranya, yang pertama yaitu lima surat dalam satu waktu, karena para pemilih ini akan dihadapi dengan 5 surat yang pertama Pilpres pemilihan Presiden dan Wakil Presiden DPR dan DPD, DPRD provinsi kabupaten.
Kedua, pandemi Covid 19 yang masih berpotensi terjadi karena sampai saat ini belum bisa ada yang memastikan Kapan berakhir. Terlebih sekali adanya beberapa mutasi dari virus Covid 19 ini, ya masih tentunya terjadi dengan sejalannya lonjakan kasus di tanah air.
Durasi masa kampanye yang pendek, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa mengatakan jika masa kampanye ini diperpendek maka perlu juga diperhitungkan masa sengketa pencalonan hingga penyelenggaraan. Selain itu masa kampanye digunakan KPU untuk masa logistik. Semakin pendek masa kampanye maka waktu persiapan logistik juga akan semakin pendek.
Kita kilas ke belakang yang terjadi pada pemilu tahun 2019, maka sebaiknya momen Pemilu 2024 kali ini digunakan oleh komisioner dengan betul-betul bekerja sehingga bisa mengendalikan citra KPU di mata publik. Lalu untuk menghadapi tantangan pemilu 2024, diharapkan dengan adanya durasi dua setengah tahun ini bisa dimanfaatkan betul-betul untuk mematangkan segala perencanaan tentunya juga harus ditopang dengan pendanaan.
Penulis: Titin Sumantri
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis