HOAX - merupakan usaha menipu pembaca atau pendengarnya terhadap suatu hal untuk mempercayai berita palsu yang disampaikan. Fakta menariknya, tidak ada satu pun orang yang benar - benar terlindung dari hoax. Penyebaran berita bohong atau yang biasa disebut hoax kini menjadi persoalan serius di Indonesia bahkan sudah bisa dikatakan pada posisi membahayakan.
Hoax memiliki dampak yang sangat berbahaya seperti timbulnya perpecahan kelompok dan radikalisme. Informasi yang bersifat hoax menyebar dengan cepat baik melalui saluran media sosial maupun grup aplikasi chating dan sebagainya. Lantas mengapa masih banyak orang percaya hoax dan mengapa pula penyebarannya begitu massif padahal kebenarannya saja belum dapat dipastikan?
Informasi yang dikeluarkan baik orang maupun badan usaha melalui sosial media dan elektronik ketika telah dikirim dan dibaca banyak orang dapat mempengaruhi emosi, perasaan bahkan tindakan individu ataupun kelompok. Sangat disayangkan jika informasi yang tersampaikan tidak akurat terlebih lagi informasi itu dengan judul yang sangat provokatif dan sensasional yang mengiring suatu opini pembaca ke arah yang negatif.
Opini negatif ini yang akan menimbulkan dampak yang berbahaya seperti fitnah, penyebar kebencian yang diterima dan menyerang pihak atau menakuti seseorang, mengancam serta dapat merugikan dan merusak reputasi bahkan bisa menimbulkan kerugian material.
Menjelang pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan, diharapkan kita sebagai pemilih yang berdaulat di era hoax, masyarakat Indonesia harus lebih aware karena hoax tidak hanya bisa mengurangi kualitas pemilu tetapi juga bisa mengurangi hasil pemimpin yang terbaik. Dari hukum pemerintah yang dibuat, jumlah penyebaran hoax tidak sebanding dengan tindakan pelurusan hoax tersebut.
Pemerintah hanya mampu menghapus situs yang mengandung berita hoax tapi berita hoax akan terus dihasilkan dari tangan dan mulut dari penyebar hoax. Dalam melawan hoax dan mencegah meluasnya maka pemerintah memiliki payung hukum yaitu pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Banyak masyarakat menjadi korban dari berita hoax, maka diharapkan masyarakat dapat semakin kritis dan tidak mudah percaya tanpa mengcroscek terlebih dahulu. Melawan hoax sama-sama kita sudah melawan kebodohan. Masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan akan internet sehat dan literasi media sehingga dapat mengidentifikasi ciri – ciri berita hoax. Di zaman sekarang masyarakat sangat perlu diarahkan agar tidak mudah terprovokasi, jangan asal share, terlebih lagi jika berita tersebuti dibumbuhi dengan beberapa hate speech.
Dampak bahaya lain dari hoax adalah membuat manusia seperti robot yang bisa dikendalikan tanpa memiliki kesempatan berpikir terlebih dahulu dan bergerak seperti mesin yang sudah bergerak sesuai sistem tanpa ada pembelaan dan perlawanan dalam diri. Jika terlalu sulit bagi kita untuk menutup berita hoax, setidaknya kita bisa menutup diri kita agar terhindar dari berita hoax itu sendiri. Kita harus cerdas menyaring informasi mana yang berguna dan informasi mana tidak membawa manfaat. Saring sebelum sharing.
Penulis: Ayu Mellysa, Mahasiswi FISIP UIN Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis