PANTARLIH - merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Pantarlih itu sendiri adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum memastikan kerja Pantarlih sesuai regulasi dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Penting bagi Pantarlih untuk mengunakan prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Prinsip kerja tersebut antara lain akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif.
Pantarlih wajib melaksanakan kegiatan coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada buku kerja, sehingga meningkatkan kualitas daftar pemilih.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengemban pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara.
Pendaftaran Pantarlih ini pun dibuka untuk umum dan mengajukan berkas lamaran sesuai dengan kelurahan daerah masing-masing, lalu dipilih melalui anggota PPS secara selektif. Kemudian setelah diterima anggota Pantarlih akan dilantik dan mengambil sumpah janji.
Pantarlih mulai mendatangi rumah pemilih atau warga tanggal 3 Februari sampai 12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa), dengan masa kerja ± 2 bulan ini anggota Pantarlih diberikan honor Rp1.000.000/bulan, adapun peraturan dan tata cara yang telah dibuat berikut:
- Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih.
- Memperkenalkan identitas Pantarlih.
- Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.
- Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar formulir Model A-Daftar Pemilih.
- Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP- el atau Kartu Keluarga.
- Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP- el atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.
Penulis: Bunga Cahya Kamilah, Mahasiswi FISIP UIN Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis