loader

Tertipu Ratusan Juta Pengusaha di Palembang Laporkan Tetangga Ke Polisi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diduga telah menjadi korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah, seorang pengusaha Yulianda (26) melaporkan tetangga sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (21/1/2025). 

Warga Jalan Swadaya, Pakjo, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, tersebut 
melaporkan Tetangga sendiri HF (26).

Diceritakannya, kejadian tersebut terjadi dirumahnya, sabtu (21/12/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. bermula saat pelapor meminjamkan modal kepada terlapor.

"Saat itu saya meminjamkan uang kepada terlapor untuk modal usaha pengadaian mobil dan dana pinjaman, terlapor ini mengaku kekurangan modal usaha," katanya saat diwawancarai usai membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, Selasa (21/1).

Lanjut Yulianda saat itu dia percaya untuk meminjamkan uang kepada terlapor ini lantaran percaya karena melihat beberapa usaha miliknya.

"Banyak usaha terlapor ini ada usaha tenda "Pali Tenda" Di Jalan Irigasi Pakjo, Kecamatan IB 1, Palembang, terlapor juga mempunyai rumah mewah, dan mengaku suaminya merupakan Pejabat di BNI life, jadi saya percaya untuk meminjamkan uang," jelasnya. 

Masih katanya, lalu memberikan uang modal usaha tersebut dengan kesepakatan berdua jika uang tersebut akan dikembalikan oleh pelaku 10 hari kemudian. 

"Namun sampai dengan waktu yang telah dijanjikan terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut," ungkapnya. 

Dan ketika ditemui terlapor mengaku jika uang pinjaman tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi bukan digunakan untuk modal usaha.

"Ternyata uang yang saya dipinjam bukan diputar untuk modal usaha justru untuk keperluan pribadi," tukasnya. 

Oleh karena itu dirinya membuat laporan ke polisi karena terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk berusaha menyicil dan mengembalikan uang yang dipinjam.

"Supaya terlapor dan keluarganya sadar kalau hutang itu harus dibayar dan berharap uang yang sudah dipinjam dapat dikembalikan," ujarnya. 

Akibat penipuan yang dialaminya, pelapor mengalami kerugian uang yang dipinjamkan sekitar Rp140 juta dikirimkan bertahap dan belum dikembalikan terlapor.

Sementara itu, Laporan korban diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 an atau 372 KUHP.

"Laporan korban telah diterima, selanjutnya akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri.

Share