OKI, GLOBALPLANET - Wakil Bupati OKI, HM Dja'far Shodiq mengatakan, kades harus bekerja keras dalam menjalankan program untuk membangun desanya sehingga pembangunan di desa bisa berhasil. "Mereka sudah dipilih dan diberikan amanah oleh masyarakat jadi harus menjalankan tugas," terangnya.
Ditambahkannya mereka harus bisa bekerja 24 jam. Ia meminta camat segera memfasilitasi kades yang baru dilantik agar dapat segera menjalankan tugasnya. Susun RPJMDes selama tiga bulan kedepan.
Disamping itu kades juga harus dekat dengan tokoh agama dan masyarakat , sehingga apabila terjadi permasalahan dapat segera ditangani bersama. Ia berharap semua kades ini dapat menjalankan tugasnya selama enam tahun ke depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI, Hj Nursula SSos mengungkapkan, kali ini tiga kades terpilih hasil Pilkades serentak 2019 Kecamatan Kayuagung yakni Kades Bulu Cawang Syafrudin, Hermayani Kades Tanjung Serang dan Abdulah Kadir Kades Serigeni.
Dasar pelaksanaan pelantikan kepala desa ini adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang desa.